MANADOKOMENTAR- Sejumlah SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ikut menyesuaikan dengan aturan regulasi Pemerintah Pusat, hal tersebut sebagaimana juga di atur dalam peraturan daerah nomor 4 tentang perangkat daerah.
“Sejumalh SKPD, seperti: direktur Rumah Sakit yang sebelumnya sebagai jabatan fungsional, saat ini berubah menjadi jabatan Struktural, Dinas Catatan sipil, kependudukan dan keluarga berencana berubah menjadi Dinas Catatan Sipil dan kependudukan, Keluarga berencana di satukan di Kesra, Dinas Pangan daerah berubah menjadi Dinas Ketahanan pangan daerah, “hal tersebut di Katakan Ketua Komisi 1 Vonny Paat, usai Rapat Komisi 1 DPRD Provinsi Sulawesi Utara, senin 5/10.2020.
Hal senada juga di Ungkapkan Legislator anggota Komisi 1. Winsulangi Salindeho, menurutnya perubahan tersebut tidak merubah substansi yang ada,
“Harus mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi,” Kata Drs Winsulangi Salindeho politisi partai Golkar.
Peliput, (JO-VAN)