foto (SJI)
KOMENTAR.co.id-Menyalurkan hasrat seksual dalam perkawinan tentu tidak salah, baik secara moral maupun agama karena sudah secara sah sebagai suami istri, baik pemerintah maupun agama.
Hal ini lah yang dialami pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, seorang suami melayangkan gugatan cerai kepada pasangannya karena alasan sang istri disebut sebagai perempuan hiperseksual, di mana dalam sehari bisa meminta bercinta hingga sembilan kali.
Cerita ini muncul dari pengalaman seorang pengacara asal Tulungagung, Mohammad Hufron Efendi.
“Jadi memang betul itu kasus yang saya tangani. Kalau dilihat dari latar belakangnya salah satu pemicunya itu istrinya hiperseksual,” kata Hufron.
“Kemudian dari situlah muncul pertengkaran. Nah, yang dijadikan materi perceraian itu pertengkarannya, bukan hubungan seksualnya, karena itu sangat pribadi,” ungkapnya.
Kalau pasangan suami istri baru, memang biasanya frekuensinya masih tinggi. Istilahnya kalau orang Jawa itu ‘jik kemaruk’. Nah, kalau frekuensi berlebihan, ini menjadi persoalan lain,” tutur Hufron.
“Tapi waktu itu saya tidak mendetail menanyakan masalah seksualnya, karena pertengkarannya, tidak, hanya itu saja latar belakangnya” sambungnya.
Pengajuan perceraian suami istri ini berjalan lancar.
Majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung akhirnya memutus keduanya bercerai.(***)