AMURANG KOMENTAR-Untuk menciptakan hasil pemilihan yang berkualitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) melakukan pengawasan ketat terkait gerak-gerik aparatur sipil Negara (ASN).
Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Minsel Franny Sengkey. SE.
Bahkan Sengkey terus mengingatkan, agar seluruh ASN tidak melakukan hal-hal yang bisa berdampak buruk bagi karir dan kinerja.
“Lewat tahapan pilkada di Minsel, ASN agar tidak menampilkan simbol-simbol tangan maupun jari yang identik dengan salah satu pasangan calon peserta pilkada, karena ada sanksi yang mengatur terkait pelanggarn ASN dalam Pilkada,” tegas Sengkey, Kamis (17/09/2020).
Sengkey kemudian menjelaskan tentang sanksi bagi ASN yang ikut mendukung paslon tertentu yang temuat lewat surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) No: B/71/M.SM.00/2007 poin C huruf F tanggal 27 Desember 2007 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara dengan nomor: 800/20.1703/Sekre-BKD/ tanggal 17 Maret 2020.
“Sebagaimana yang termuat dalam surat edaran Men-PAN dan surat edaran Gubernur Sulut, Bawaslu Minsel mewarning untuk teman-teman ASN agar tidak mengangkat tangan atau mengajukan jari dan tangan dengan simbol yang menagarah ke salah satu pasangan calon, apalagi setelah adanya penetapan dari KPU,” katanya.
Sengkey menegaskan, ASN pelanggar aturan bisa diperoses sesuai hukum dan bisa dijerat dengan Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang terdapat unsur pidananya.
Selain kepada ASN dan TNI-Polri, Franny Sengkey juga mengingatkan kepada para HukumTua, BPD Perangkat Desa, pengurus BUMDes, untuk tetap menjaga netralitas selama tahapan pilkada di Kabupaten Minsel, baik Pemilihan Bupati maupun pemilihan Gubernur.(jose)