MANADO KOMENTAR- Permintaan Penangguhan Setoran Kredit ASN oleh Sejumlah Bupati dan Walikota di Sulawesi Utara tidak di kabulkan pihak Bank SulutGo. Hal tersebut terungkap dalam Rapat pembahasan Pansus LKPJ Gubernur pada Jumat (24/4.2020), di ruang Sidang Paripurna DPRD Sulut.
Penolakan permintaan penundaan setoran kredit oleh sejumlah Kepala daerah tersebut di benarkan Direktur Utama Bank SulutGo, Jeffry Dendeng,
” Penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Jasa Otoritas Keuangan (PJOK), nomor 11 tahun 2020, dimana ASN tidak masuk dalam kriteria stima Sejumlah Wartawan saat Konferensi Pers.
Selain Itu kata Dendeng pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berkompeten antara lain sesama direksi perbankan di Sulut, pihak OJK, sesama direksi internal Bank SulutGo.
Hal tersebut juga sejalan dengan Keputusan Kepala OJK Pusat Wimbo Santoso bahwa ASN tidak masuk kriteria PJOK nomor 11 tahun 2020.
Lanjut, Dendeng, pihaknya kuatirkan jika permohonan Setoran Kredit kepada ASN tersebut di kabulkan dan penangguhan selama 3 bulan saja, pihaknya bisa merugi hingga milyaran rupiah dan hal ini berdampak luas pada realitas perputaran ekonomi Bank SulutGo, selanjutnya menjadi tidak sehat, kalau ini terjadi, dana masyarakat yang capai 75 persen ramai-ramai di tarik semuanya oleh para nasabah dari Bank SulutGo, selanjutnya Bank SulutGo terancam di likuidasi.
(John Vandersloot).