FRANNY SENGKEY |
AMURANG KOMENTAR-Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupetn minahasa Selatan menyatakan siap untuk mendukung hasil keputusan, yang menyatakan Pilkada serentak dilaksanakan pada tabnggal 09 desember tahun 2020 mendatang.
Mrenurut Kordiv Hukum Bawaslu Minahasa Selatan Franny Sengkey SE, Bawaslu di daerah tentu akan mengikuti hasil keputusan rapat bersama Bawaslu, KPU dan DPR-RI, yang menyimpulkan bila Pilkada akan dihelat 9 Desember 2020.
“Yang pasti sebelum memasuki tahapan lanjutan Pilkada, Komisi 2, Mendagri, dan KPU akan melaksanakan rapat kerja, setelah tanggap darurat Covid-19 berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan Covid 19. Dan kami di daerah harus sejalan dengan keputusan pusat,”kata Sengkey.
Menurutnya, jika Pilkada dilaksanakan tahun 2020 tentu akan melihat kondisi covid-19 dan dia berharap pendemi segera berakhir, sehingga tahapan Pilkada serentak tidak molor lebih jauh.
“Kan sudah ada hasil rapat yang digelar antara Komisi II DPR-RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, dimana Komisi II DPR-RI menyetujui usulan pemerintah terkait pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,”ujarnya.
Dari data yang dirangkum komentar lewat beberapa media, sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir, untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
Lalu, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.(VaT)