Lelaki Pelaku Cabul di Desa Tangkunei Minsel, Ditangkap Tim Gabungan Maleo dan Resmob

Berita Utama, Hukum519 Dilihat

MINSEL KOMENTAR-Lelaki tersangka pelaku cabul terhadap anak umur 3 tahun ditangkap Tim Satgas Maleo Polda Sulut, setelah berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Minsel.

Penangkapan berawal saat Satgas Maleo Polda Sulut yang dipimpin Oleh Kanit 3 Ipda Tripo Datukramat. SH,bergerak pada tanggal 06 Juli 2021 sekitar Pukul 02. 25 Wita  bersama Tim Resmob Polres Minsel yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Repinbus Markus, menuju Desa Buntalo Induk Kecamatgan Lolak kabupaten Bolmong guna menangkap lelaki berinisial WT alias W (34), warga Desa Tangkunei kecamatan Tumpaan pelaku pencabulan terhadap Enjel (3) bukan nama sebenarnya warga di Desa Tangkunei kabupaten Minsel.  

Lelaki tersebut ditangkap berdasarkan  Surat Perintah Nomor : Sprin/290/III/ OPS.1./2021. Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/231/Vll/2021/SPKT/RES MINSEL/POLDA SULUT.

Setelah ditangkap, tersangka cabul diserahkan kepada pihak Polres Minsel untuk diproses sesuai hukum.

ipoy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *