Sekda Minahasa Lynda Watania Minta Perangkat Desa Paham Soal Proses Sinkronisasi Data OM-SPAN


MINAHASA KOMENTAR –
Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Lynda Watania, membuka sosialisasi sinkronisasi data OM-SPAN perpajakan dan Kepesertaan JKN KIS bagi Kepala Desa dan perangkat desa, di Benteng Moraya Rabu, (8/11/2023). 

Sebagai informasi, Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) merupakan aplikasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan dana desa (DD).

Sekda Lynda Watania dalam sambutannya mengatakan, pemerintah kabupaten akan selalu memberikan sosialisasi dan rapat koordinasi secara berkala kepada desa-desa berkaitan dengan pajak. 

Sehingga, kata Watania, dapat meminimalisir kesalahan yang berkaitan dengan aspek perpajakan penggunaan dana desa.

“Semoga perangkat desa lebih memahami proses sinkronisasi data OM-SPAN  dalam rangka melancarkan proses pencairan dana desa,” ujarnya. 

Disamping itu, lanjut dia, perangkat desa juga menyadari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam rangka  pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. 

“Untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam rangka tertib administrasi, pengelolaan dana desa, dan alokasi dana desa,” katanya. 

Selain itu juga untuk lebih meningkatkan pemahaman dalam  pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa di kabupaten Minahasa. 

Selanjutnya Watania mengatakan, monitoring dana desa OM SPAN memiliki banyak fungsi bagi pengelolaan dana desa.

“Seperti input pagu dana desa, input penyaluran dana desa dan untuk input penyerapan dana desa,” ujarnya. 

Ia menambahkan, Kewajiban tersebut mengacu pada peraturan menteri keuangan permenkeu no. 7 tahun 2022 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa serta peraturan menteri keuangan  no. 98 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa. (nes) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *