Pernyataan Keras Bupati Joune Ganda, Tegaskan Kepala Desa Dilarang Pegang Dana Desa

Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.Si

MINAHASA UTARA KOMENTAR- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengambil sikap tegas terhadap pengelolaan dana desa yang selama ini rawan disalahgunakan. Disele-sela rapat paripurna DPRD yang digelar Kamis (6/11/2025) di Kantor DPRD Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda, SE, MAP, MM, M.Si menyampaikan pernyataan keras menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu kepala desa di wilayahnya.

“Saya tegaskan, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk memegang atau mengelola langsung dana desa. Dana tersebut hanya boleh dikelola oleh bendahara desa sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara,” tegas Bupati Joune.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penahanan seorang kepala desa oleh Kejaksaan Negeri Minut atas dugaan korupsi dana desa. Bupati Joune menekankan bahwa kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana publik.

Lebih lanjut, Bupati Joune menyampaikan bahwa pencairan dana desa akan diperketat. Dana hanya akan dicairkan berdasarkan kebutuhan riil dan melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.

“Penyalahgunaan dana desa adalah tindak pidana. Pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa dana desa adalah amanah negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan.

“Saya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana desa. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap rakyat,” tutup Bupati Joune dengan nada tegas.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi preventif Pemkab Minut yqng dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Joune-Kevin, dalam memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Joppy Senduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *