Pansus PPA DPRD Sulut, Kembali Gelar RDP  bersama Mitra Kerja

Berita Utama, DPRD2053 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara terus mematangkan pembahasan dengan mitra kerja melalui rapat dengar pendapat dengan mitra kerja.

Rapat Dengar Pendapat berlangsungdi Lantai 3 Gedung Serbaguna DPRD Sulut, Senin (02/11/2026). Agenda utama RDP, menyoroti substansi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam perlindungan warga rentan.

Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PPA DPRD Sulut, Pricillia Rondo, dengan didampingi oleh jajaran anggota legislatif lainnya, yakni Vionita Kuera dan Hilary Tuwo.

Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Sulut, Jein Laluyan, menyampaikan pandangan kritis yang mendalam terkait teknis operasional perlindungan perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Utara. Ia menekankan bahwa regulasi yang baik harus memiliki landasan teknis yang kuat agar tidak membingungkan di lapangan.

Jein menyoroti pentingnya kejelasan nomenklatur serta pembagian peran yang tegas antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas.

“Kami meminta agar dalam rancangan peraturan ini dicantumkan secara lebih rinci dan spesifik mengenai dinas terkait yang bertanggung jawab. Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Jein Laluyan di hadapan peserta rapat.

Tak hanya soal nomenklatur, Jein Laluyan juga memberikan penekanan khusus pada mekanisme pengawasan serta integrasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA. Ia menyoroti bahwa dinas pengampu memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melakukan pengawasan berkala serta evaluasi langsung terhadap kondisi UPTD, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Menurut politisi ini, integrasi alur pelaporan dan koordinasi antar-UPTD merupakan kunci utama dalam merespons cepat berbagai kasus kekerasan. Hal ini dinilai krusial mengingat ancaman TPPO masih menjadi bahaya laten yang serius bagi keselamatan perempuan dan anak di Sulut.

“Integrasi dan koordinasi yang solid antar-UPTD adalah kunci respons cepat kita terhadap kasus kekerasan dan TPPO yang masih mengancam,” tambahnya.

Langkah responsif dan kritis yang diambil oleh Pansus PPA DPRD Sulut ini diharapkan mampu melahirkan peraturan daerah yang imperatif dan terintegrasi. Dengan adanya kejelasan peran dan sistem pengawasan yang ketat, regulasi ini ditargetkan menjadi benteng perlindungan yang kokoh bagi seluruh perempuan dan anak.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *