JAKARTA KOMENTAR-Menyambut musim libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, masyarakat mendapat kabar gembira terkait harga tiket pesawat domestik.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan adanya penurunan tarif tiket kelas ekonomi berkisar antara 11 hingga 13 persen, bahkan pemerintah menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode tersebut .
Periode Berlaku
- Pembelian tiket: 20 Oktober 2026 – 10 Januari 2027
- Periode penerbangan: 22 Desember 2026 – 10 Januari 2027
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan kebijakan ini telah disampaikan kepada seluruh maskapai penerbangan. “Harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan turun 11 sampai 13 persen melalui stimulus ini,” ujar Lukman .
Selain itu, InJourney selaku pengelola bandara memberikan potongan biaya jasa pendaratan hingga 50% di 36 bandara, yang diharapkan ikut menurunkan harga tiket secara keseluruhan . Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp883,4 miliar untuk program diskon di empat moda transportasi sekaligus, yang diperkirakan akan dinikmati sekitar 16,6 juta penumpang .
Maskapai seperti Indonesia AirAsia telah menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, dengan penurunan harga tiket domestik mulai dari 12% selama periode Nataru .
- Diskon dan pembebasan PPN hanya berlaku untuk kelas ekonomi penerbangan domestik
- PPN atas layanan tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap ditanggung penumpang
- Kemenhub menegaskan akan melakukan pengawasan dan memiliki mekanisme sanksi bagi maskapai yang tidak mematuhi kebijakan
- Segera pesan lebih awal, karena kuota terbatas
- Bandingkan harga di situs/aplikasi resmi maskapai dan agen perjalanan online terpercaya
- Hindari membeli tiket dari pihak yang tidak bertanggung jawab atau calo.
Hans






