MANADO KOMENTAR-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha resmi dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (29/6/2026).

Tanpa jeda, Pansus langsung menggelar rapat perdana pada Selasa (30/6/2026) di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, dengan target ambisius: menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan regulasi tersebut menjadi Perda dalam waktu maksimal dua bulan.

Ketegasan tempo kerja ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Toni Supit. Ia menegaskan bahwa percepatan ini bukan bentuk ketergesaan, melainkan respons serius terhadap kebutuhan mendesak akan payung hukum yang jelas bagi investor.

“Pasca ditetapkan, kami langsung menyusun jadwal kerja padat. Kami harus disiplin waktu agar setiap pasal dibedah secara detail dan tidak ada celah hukum yang lolos kajian. Regulasi ini harus menjadi ‘tameng hukum’ yang melindungi investor sekaligus memudahkan UMKM Sulut naik kelas,” ujar Toni Supit.

Dalam rapat perdana yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, jajaran pimpinan Pansus, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut sebagai mitra kerja utama, teridentifikasi sejumlah masalah krusial. DPMPTSP memaparkan peta masalah perizinan yang mencakup alur izin yang masih panjang, lemahnya koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta layanan digital yang belum terintegrasi penuh.

Menanggapi hal tersebut, Pansus menetapkan fokus pembahasan pasal per pasal pada tiga poin strategis: penyederhanaan prosedur, penetapan batas waktu layanan yang jelas dan mengikat, serta penerapan sanksi tegas bagi OPD yang mempersulit proses perizinan.
Anggota Pansus Henry Walukow menekankan bahwa Ranperda ini menyangkut hajat hidup orang banyak. “Jika izin usaha cepat dan murah, investor berani masuk, UMKM tumbuh, dan lapangan kerja terbuka,” katanya. Senada dengan itu, Jane Lalujan menyatakan Pansus akan melakukan pendekatan jemput bola ke pelaku usaha, Kadin, dan asosiasi UMKM untuk menyerap aspirasi langsung dari lapangan. Sementara Herry Porung dan Nick Lomban sepakat bahwa regulasi harus ramah investor tanpa mengabaikan kepentingan daerah dan kelestarian lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kecepatan dan kualitas. Ia mendorong adanya konsultasi publik sebelum Ranperda dibawa ke paripurna. “Investor butuh kepastian, tapi masyarakat juga harus dilibatkan. Perda yang baik lahir dari dialog,” pesannya.
Untuk memastikan target dua bulan tercapai dengan tetap memperhatikan asas partisipasi dan legalitas, Pansus telah merancang tahapan kerja yang sistematis:
- Pembahasan Teknis: Rapat internal bersama Biro Hukum, DPMPTSP, PUPR, DLH, dan Perkim.
- Konsultasi Publik: Melibatkan pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat luas.
- Harmonisasi: Memastikan draf selaras dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya melalui Kemenkumham.
- Pengesahan: Pembawaan Ranperda ke Paripurna untuk disahkan menjadi Perda Sulut.
Dengan langkah-langkah ini, Pansus DPRD Sulut berkomitmen menjadikan Perda Perizinan Berusaha sebagai solusi nyata atas keluhan klasik “izin lama, biaya tinggi, dan pungli”. Jika berhasil, regulasi ini akan menjadi katalisator bagi Sulawesi Utara untuk lebih kompetitif dalam menarik investasi di sektor pariwisata, perikanan, pertanian, dan energi baru terbarukan.

“Gaspol bukan berarti terburu-buru. Tapi kami serius karena ini menyangkut pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulut,” tutup Toni Supit dengan nada optimis.
Jose







