Kembali Plt Bupati Sitaro di Periksa Penyidik Kejati Sulut

Hukum685 Dilihat

Manado,KOMENTAR.CO.ID- Plt Bupati Sitaro Heronimus Makainas kembali di panggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sulut, Rabu (13/05/2026).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana erupsi Gunung Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Sebelumnya, Herominus sudah di periksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada awal Maret 2026 sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang.


Diketahui Kejati Sulut menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Dalam perkara tersebut, dana sebesar Rp22,275 miliar diduga tidak tersalurkan kepada para korban yang seharusnya menerima bantuan.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengungkap secara menyeluruh setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan bencana, agar hak masyarakat tetap terlindungi dan kepercayaan publik terhadap penyaluran bantuan negara tetap terjaga.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut sambil menunggu tahapan persidangan berikutnya.

Sebelumnya Heronimus Makainas menjawabat Wakil Bupati Sitaro, Kemudian baru saja di tunjuk oleh Oleh Gubernur Yulius Selvanus sebagai Plt Bupati Sitaro, Senin 11 Mei 2026.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *