SUMUT KOMENTAR-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menegaskan bahwa keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis bebas Amsal Christy Sitepu bukanlah bentuk kelalaian, melainkan kepatuhan terhadap aturan hukum terbaru. Langkah ini sekaligus menutup ruang perdebatan publik mengenai kelanjutan kasus korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo tidak menempuh kasasi ke Mahkamah Agung karena mengikuti arahan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, ditegaskan agar JPU mematuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Pihak jaksa Kejari Karo tidak mengajukan kasasi karena sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” ujar Rizaldi, Jumat (10/4/2026).
Dengan tidak adanya kasasi, vonis bebas Amsal yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan pada 1 April 2026 lalu kini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menilai Amsal, Direktur CV Promiseland, tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Namun, seluruh tuntutan tersebut gugur setelah hakim menyatakan dakwaan tidak terpenuhi.
Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum terhadap Amsal Christy Sitepu, sekaligus menjadi contoh nyata penerapan aturan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Meski menimbulkan beragam reaksi di masyarakat, Kejati Sumut menegaskan bahwa langkah Kejari Karo adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum, bukan sekadar pilihan. Kini, publik menunggu bagaimana aturan baru ini akan memengaruhi penanganan kasus-kasus korupsi lainnya di masa mendatang.
Lai







