SURABAYA KOMENTAR-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meneguhkan komitmen untuk memperkuat jajaran kepemimpinan di daerah melalui pelantikan lima pejabat eselon III. Upacara yang berlangsung khidmat di Aula Sasana Adhyaksa pada Senin (23/2/2026) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H.
Dalam amanatnya, Kajati menekankan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan kehormatan sekaligus amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional. Mutasi dan promosi, tegasnya, merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan memperkuat kinerja sekaligus meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.
Adapun pejabat yang dilantik adalah:
- Tri Anggoro Mukti, S.H., M.Krim. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya
- Komaidi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun
- Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Magetan
- Mochamad Iqbal, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sampang
- Yenita Sari, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jember
Kepada para Kajari yang baru dilantik, Kajati memberikan tiga arahan utama. Pertama, menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas serta menghindari segala bentuk penyimpangan. Kedua, memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja terukur. Ketiga, memetakan persoalan hukum di wilayah masing-masing dan segera merumuskan langkah strategis yang responsif dan solutif.
“Saudara harus mampu memimpin, menggerakkan, dan mengawasi kinerja seluruh jajaran dengan penuh keteladanan dan integritas. Hadirkan penegakan hukum yang adil, profesional, serta responsif. Jangan lakukan apa yang tidak saya lakukan,” tegas Kajati Agus Sahat ST.
Rangkaian acara pelantikan berlangsung lancar dan penuh kekhidmatan di bulan suci Ramadan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah serta prosesi pisah sambut pejabat lama dan baru. Dengan pelantikan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berharap hadirnya kepemimpinan baru dapat memperkuat sinergi dan menghadirkan penegakan hukum yang lebih cepat, solutif, dan berintegritas bagi masyarakat.
Lai







