SUMUT KOMENTAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memimpin apel pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang digelar di Adhyaksa Hall lantai I, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan.
Dalam sambutannya, Kajati menegaskan bahwa apel pencanangan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum penting untuk memperkuat komitmen, integritas, dan tanggung jawab seluruh insan Adhyaksa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pembangunan Zona Integritas merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan berkeadilan,” ujar Kajati, sembari mengingatkan kembali amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM.
Sebagai simbol komitmen, apel ditandai dengan penyematan selempang Duta Pelayanan dan ban Agen Perubahan kepada pegawai dan jaksa yang ditetapkan sebagai teladan perubahan di lingkungan Kejati Sumut.
Apel ini turut dihadiri oleh Wakajati Sumut, Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi, Kasubbag, serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menutup rangkaian kegiatan, Kajati bersama jajaran pejabat utama dan seluruh pegawai Kejati Sumut menandatangani Pakta Integritas, yang diharapkan menjadi wujud kesungguhan bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berkeadilan, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).













