MANADO KOMENTAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Plt. Kabag TU, Dr. (Cand) Morais Barakati, S.H., M.H., serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Sulut, pada hari Rabu, 28 Januari 2026, melaksanakan ekspose perkara tindak pidana penganiayaan melalui video conference dari Ruang Bidang Pidum Kejati Sulut.
Perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, dengan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelah dilakukan pembahasan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyetujui penghentian penuntutan karena perkara tersebut memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
- Tersangka dan korban telah berdamai, baik secara lisan maupun tertulis, di hadapan Penuntut Umum dengan disaksikan masyarakat.
Melalui mekanisme restorative justice, perkara ini berhasil diselesaikan dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Kesepakatan damai yang tercapai menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
@kejaksaan.ri
kejatisulutsatudanselalubersyukur
kejaksaanri
kejatisulut
puspenkum
penkum
Jose







