Lonjakan Harga Tiket Pesawat Jakarta–Manado Sentuh Angka Rp11 jt, PEN Desak Presiden Evaluasi Kementerian Perhubungan

Berita Utama, Nasional1116 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Harga tiket pesawat rute Jakarta–Manado menjelang Nataru, yang mencapai Rp11 juta menimbulkan keresahan masyarakat pengguna jasa penerbangan.

Ketua Umum Pagar Emas Nusantara (PEN), Johny Rondonuwu, menilai praktik ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Lelaki yang santer disapa
Jonru, menyoroti bahwa lonjakan harga tiket kerap terjadi menjelang hari raya besar seperti Natal, Tahun Baru, dan Lebaran. Ia menduga adanya konspirasi antara pihak tertentu dengan maskapai, mengingat harga tiket ke luar negeri seperti Singapura dan Malaysia justru lebih murah dibanding penerbangan domestik.

Ketua PEN meminta Menteri Perhubungan menetapkan patokan harga tiket untuk setiap rute agar tidak terjadi permainan harga. Johny juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja kementerian terkait, khususnya Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, seruan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang menegaskan bahwa tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi turun sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (22 Desember 2025–10 Januari 2026), hanya omon-omon.

Padahal kebijakan menurunkan harga tiket pesawat merupakan arahan Presiden Prabowo untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Beeikut ini sanksi bagi Maskapai Nakal, berdasarkan regulasi dan pernyataan resmi:

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub):
  • Maskapai yang menaikkan harga tiket melebihi Tarif Batas Atas (TBA) akan dikenai sanksi tegas, termasuk peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasi.
  • Praktik menaikkan harga sebelum memberikan diskon juga dianggap pelanggaran.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU):
  • Pernah menjatuhkan sanksi kepada 7 maskapai besar karena dugaan kartel tiket.
  • Maskapai diwajibkan melaporkan setiap perubahan harga tiket dan dilarang menaikkan harga tanpa alasan rasional.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *