Musprov VIII Kadin Sulut Dijadwalkan Desember 2025, Dinamika Dunia Usaha Sulawesi Utara

Berita Utama1098 Dilihat

Taufan E. N. Rotorasiko

MANADO KOMENTAR-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia resmi menetapkan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kadin Sulawesi Utara akan digelar pada bulan Desember 2025.

Penetapan ini merespons surat permohonan dari Kadin Sulut bernomor 17/KADINSULUT/IX/2025 yang mengusulkan waktu pelaksanaan Musprov untuk masa bakti 2020–2025.

Musprov VIII ini menjadi momen penting bagi Kadin, sebagai induk organisasi pengusaha Sulawesi Utara, untuk melakukan konsolidasi organisasi.

Kadin Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan Musprov wajib mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi (PO) yang berlaku.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Taufan E. N. Rotorasiko, disebutkan bahwa seluruh prasyarat administrasi dan organisasi harus dipenuhi sebelum pelaksanaan Musprov. Kadin Sulut juga diwajibkan berkoordinasi dan menjalani proses asistensi bersama pengurus bidang organisasi Kadin Indonesia yang telah ditunjuk.

Kadin Indonesia berharap pelaksanaan Musprov VIII dapat berjalan lancar dan tertib sesuai pedoman yang telah ditetapkan, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.

Sementara itu, salahsatu pengusaha yang minta namanya tidak dimediakan menegaskan bahwa pelaksanaan Musprov tidak hanya soal waktu, tetapi juga soal legitimasi dan legalitas. Ia menyampaikan bahwa Musprov VIII wajib diikuti oleh delapan pengurus Kadin kabupaten/kota se-Sulut yang masih aktif.

“Jika jumlah tersebut tidak terpenuhi, maka Musprov tidak bisa dilaksanakan. Kita harus patuh pada AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia. Ini bukan sekadar formalitas, tapi fondasi agar hasil Musprov sah secara organisasi dan berdampak nyata bagi dunia usaha,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bahwa Musprov bukan hanya agenda rutin, melainkan tonggak strategis dalam membangun sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. Kadin Sulut diharapkan mampu menjaga integritas proses ini demi masa depan ekonomi Sulawesi Utara yang lebih kuat dan inklusif serta berkelanjutan dan semangat Asta Cita.

Berikut ini 4 Poin penegasan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Taufan E. N. Rotorasiko.

  1. Kadin Indonesia menetapkan waktu pelaksanaan Penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Desember 2025, mengenai tanggalnya dapat disesuaikan dengan kesiapan penyelenggaraan Muprov.
  2. Penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Provinsi Sulawesi Utara wajib dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia serta peraturan organisasi yang berlaku.
  3. Kadin Provinsi Sulawesi Utara diwajibkan untuk memastikan bahwa seluruh prasyarat administrasi dan organisasi sebelum pelaksanaan Muprov telah terpenuhi.
  4. Untuk memastikan kelancaran dan pemenuhan prasyarat, Kadin Provinsi Sulawesi Utara diwajibkan untuk berkoordinasi dan melaksanakan proses asistensi dengan Pengurus Bidang Organisasi Kadin Indonesia yang ditunjuk.

Joppy Senduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *