Bupati Joune Gelar Apel Kendaraan Dinas, Tegaskan Pengelolaan Aset yang Transparan

MINUT KOMENTAR-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar apel kendaraan dinas, dipimpin langsung oleh Bupati Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.Si, Senin (19/05/2025).

Apel kendaraan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Minut ini mencakup pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat.

Bupati Joune turun langsung memastikan bukan hanya kondisi fisik kendaraan, tetapi juga fungsi mesin yang optimal.

Evaluasi Inventaris dan Penertiban Aset

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joune Ganda menekankan pentingnya evaluasi inventaris kendaraan dinas, termasuk memastikan jumlah kendaraan yang masih layak pakai, kendaraan yang mengalami kerusakan, hingga unit yang hilang.

“Kami ingin memastikan seluruh aset kendaraan dinas terdata dengan jelas. Jika ada kendaraan yang telah berpindah tangan, kami akan menelusuri dan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab,”tegas Joune.

Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan harus sesuai dengan tugas pokok serta fungsi pemegangnya.

Kerja Sama dengan Kejari Minut untuk Pengamanan Aset

Sebagai bentuk komitmen terhadap penertiban aset daerah, Pemkab Minut telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut sebagai pengacara negara, untuk melakukan pengamanan aset melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap 65 unit kendaraan pada tahun 2024.

Bupati Joune berjanji akan segera memerintahkan Badan Aset Daerah untuk melakukan inventarisasi lebih lanjut guna mengetahui jumlah kendaraan yang masih digunakan serta kendaraan yang masih berada di tangan pihak lain.

Total Kendaraan Dinas Dinas, berdasarkan data terkini, Pemkab Minut memiliki 1.146 unit kendaraan dinas, yang terdiri dari, 269 unit kendaraan roda empat, 72 unit kendaraan roda tiga dan 805 unit kendaraan roda dua.

Dengan dilakukannya apel kendaraan dinas ini, diharapkan pengelolaan aset daerah semakin transparan dan tertib serta mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkup pemerintahan.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *