Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bandara-Likupang, Kerugian Negara Capai Rp33 Miliar, Menunggu Langkah Kejati Sulut

Uncategorized149 Dilihat

SULUT KOMENTAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) semakin intensif dalam menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Bandara Sam Ratulangi – Likupang yang berpotensi merugikan negara hingga Rp33,3 miliar.

Proyek ini menggunakan dana APBD-P Sulut 2019 serta pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020-2021 dan kini tengah menjadi fokus utama aparat hukum.

Penyelidikan dan Pemanggilan Pejabat Terkait

Sumber dari Kejati Sulut mengungkapkan bahwa penyelidikan telah melewati beberapa tahap pemeriksaan dan pengambilan keterangan.

Diduga ada dua pejabat yang memiliki tanggung jawab teknis atas proyek tersebut yakni Deicy Paath yang saat itu menjabat sebagai PPK 5 paket proyek (kini Kepala Dinas PUPR Sulut), serta Adolf Tamengkel, mantan kepala dinas telah dua kali dipanggil oleh penyidik, tetapi belum memenuhi panggilan.

“Dua kali dipanggil, tetapi statusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar seorang sumber dari internal Kejati Sulut.

Sorotan Publik terhadap Dugaan Penyimpangan

Aktivis Iwan Moniaga, mantan Presidium GMNI, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejati Sulut dalam mengusut kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan tuntas agar jika ditemukan indikasi pidana, para pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses hukum harus berjalan dengan transparan dan profesional. Jika ada bukti kuat, maka oknum yang bertanggung jawab harus segera ditindak,” kata Moniaga.

Dugaan Penyimpangan dalam Proyek Pembangunan

Proyek ini mencakup pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 1.000 meter dengan lebar 12 meter yang ditargetkan menjadi jalur strategis penghubung antara Bandara Sam Ratulangi dan destinasi wisata Likupang.

Namun, hasil investigasi di lapangan menemukan bahwa jalan ini mulai mengalami kerusakan meskipun akses kendaraan masih terbatas.

Peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulut, Hendra Lumempouw, menyoroti berbagai kejanggalan dalam proyek ini, termasuk akses masuk dan keluar yang tidak tersedia karena terkendala pembebasan lahan milik warga.

“Jalan ini seharusnya menjadi jalur utama, tetapi kenyataannya aksesnya terputus. Bahkan untuk bisa melewati jalan ini, kendaraan harus masuk melalui halaman pemukiman penduduk dan jalan desa yang hanya memiliki lebar 3 meter,”terang Hendra.

Selain itu, hasil investigasi juga menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek ini. Sesuai dokumen tender, pengerjaan seharusnya melibatkan dua lapisan perkerasan aspal yaitu asphalt concrete-wearing course (AC/WC) setebal 4 cm dan asphalt concrete-binder course (AC/BC) setebal 6 cm pada kedua jalur. Namun, dalam praktiknya, hanya satu jalur yang menggunakan kedua lapisan tersebut, sementara jalur lainnya hanya menggunakan AC/WC dengan ketebalan 4 cm, sehingga spesifikasinya tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Perusahaan yang Terlibat dalam Pengerjaan

Proyek ini dikerjakan dalam beberapa tahap oleh lima perusahaan dengan rincian sebagai berikut:, Seksi I (2019-2020) dikerjakan oleh *
CV Gaudensia dan CV Anugerah dengan anggaran dari APBD-Perubahan Sulu5.

Kemudian Seksi II (2020) ditangani oleh CV Ceria Artha Mandiri dengan sumber pendanaan yang sama.
Dana program PEN digunakan pada tahap berikutnya yakni, Seksi I (2020) dikerjakan oleh PT Marabunta Adi Perkasa dengan pagu Rp14,65 miliar. Lalu Seksi II (2021) dikerjakan oleh CV Universal dengan anggaran Rp6,90 miliar.

PUPR Sulut Dianggap Lalai dalam Pengawasan

Dalam penyelidikan ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut turut mendapat sorotan karena dinilai tidak menjalankan prinsip akuntabilitas dan pengawasan dengan baik.
Hal ini berpotensi menjadi penyebab utama adanya ketidaksesuaian spesifikasi serta ketidakmaksimalan fungsi jalan yang telah dibangun.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Upaya konfirmasi dari sejumlah media pun masih belum mendapatkan jawaban.

Menunggu Langkah Kejati Sulut

Dengan bukti-bukti yang semakin menguat dan temuan lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian proyek, publik kini menantikan langkah tegas dari Kejati Sulut untuk menuntaskan penyelidikan ini.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, diharapkan para oknum yang bertanggung jawab dapat segera diproses secara hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proyek infrastruktur harus tetap dijaga, guna memastikan bahwa dana rakyat digunakan sesuai peruntukannya dan bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

JOse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *