14 ASN Dilingkup Pemkab Minut Terjaring Sidak, BKPSDM Bakal Beri Sanksi Disiplin

MINUT KOMENTAR-Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan kedisiplinan dan kehadiran pegawai di lingkungan kerja.

Hasil sidak menunjukkan bahwa dari 70 ASN yang diperiksa, terdapat 40 orang yang hadir, sementara 14 pegawai tidak berada di tempat tanpa alasan yang jelas. Selain itu, tercatat 1 ASN sakit, 6 sedang bertugas di luar, dan 9 menjalankan tugas khusus.

Sanksi Tegas bagi ASN yang Tidak Hadir

Kepala Bidang Disiplin dan Pembinaan Pegawai BKPSDM Minut, Alex Koloay menegaskan bahwa ASN yang tidak dapat menunjukkan dokumen penunjang resmi terkait ketidakhadiran mereka akan dikenakan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Model Terintegrasi Tata Nilai (MTTI) ASN.

“Setiap pegawai harus memiliki bukti administrasi yang sah mengenai ketiadaan mereka di kantor saat jam kerja. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sanksi berupa pemotongan TPP akan diterapkan,”jelas Koloay.

Selain itu, bagi ASN yang meninggalkan tugas tanpa izin, tindakan disiplin sesuai tingkat pelanggaran akan diberlakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.

Berikut ini delapan bagian yang disidak pihak BKPSDM

  • Bagian Kesejahteraan Rakyat
  • Bagian Pemerintahan
  • Bagian Hukum
  • Bagian Organisasi
  • Bagian Perekonomian
  • Bagian Pembangunan
  • *Bagian PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)
  • Bagian Perencanaan Keuangan

Selain menyisir kantor, tim BKPSDM juga memantau kantin Setdakab Minut guna memastikan tidak ada ASN yang berkeliaran kerja saat jam dinas.
Hasilnya, tidak ditemukan ASN yang berada di kantin pada saat sidak berlangsung.

Komitmen Pemkab Minut terhadap Kedisiplinan Pegawai
Sidak ini menunjukkan komitmen Pemkab Minut dalam meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN. Penerapan standar kerja yang tegas diharapkan dapat meningkatkan kinerja birokrasi , sehingga pelayanan publik berjalan lebih optimal.

Dengan langkah pengawasan yang intensif dan penerapan sanksi disiplin yang tegas, diharapkan kinerja aparatur pemerintahan semakin baik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *