Bupati Minut Joune Ganda Terbitkan SE, Mengenai Kedinasan ASN di Masa Libur Nasional

MINUT KOMENTAR-Bupati Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.Si atas Peemrintah Kabupaten Minahasa Utara, menerbitkan surat edaran nomor 10 tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama lingkup pemerintah kabupaten setempat.

Surat edaran yang ditandatangani pada 20 Maret 2025 oleh Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE. MAP. MM. MSi itu isinya adalah, mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN sebagai penyelenggara negara tetapi juga sebagai pelayanan publik dimasa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Surat Edaran tersebut ujar Bipati, dimaksudkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dalam menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan perlu menetapkan Surat Edaran.

Dalam surat edaran Bupati Jiune Ganda itu, juga menjelaskan mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas Kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai maksud dan Tujuan Surat Edaran tersebut.

a. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara disetiap Perangkat Daerah’Unit Kerja dan menjaga kualitas dan keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

b. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penyelenggaraan pelayanan publik di masing masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitni 1446 Hijriah

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat panduan penyesuaian pelaksanan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dasar

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara:

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen

Pegawai Negeri Sipil:

C. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

d. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

e. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara:

f. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025:

  1. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025: dan

h. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Isi Edaran

Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) danjatau lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

b. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from officeWFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) danfatau lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan karakteristik layanan.

C. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan bahwa Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

-Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Perangkat Daerah/Unit Kerja:

-Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada Masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pelayanan kesehatan, layanan perizinan, layanan administrasi kependudukan, layanan transportasi, layanan keamanan, layanan pemadam kebakaran, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya:

-Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta komposisi jumlah pegawai dari Perangkat Daerah/Unit Kerja penyelenggaran pelayanan publik masing-masing:

-Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi:

Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan ketentuan jam
kerja bergilir/sif, maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak
mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan:

-Secara aktif memberikan akses pengaduan baik aduan secara tatap muka maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi Masyarakat:

-Memberikan informasi kepada Masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, dan

-Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *