Diduga Rencanakan Pungli. THL Kelurahan BB1 Minta 150 Ribu Untuk Keterangan Domisili

Berita Utama, Bitung72 Dilihat

BITUNG KOMENTAR, Dugaan Praktek korupsi dilingkungan pemerintah kota diduga kembali menyasar sejumlah pejabat kota Bitung ditingkat Kelurahan.

Kali ini, dugaan tindak pidana Pungutan liar (Pungli) karena jabatan ditengarai dilakukan Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial SH dengan mencatut nama Lurah Kelurahan Bitung Barat I, Kecamatan Maesa.

Keduanya Diduga membebani pungutan diluar aturan sebesar Rp.150 ribu terhadap masyarakat pada saat mengurus surat keterangan domisili (SKD), pada Jumat (17/1/2025).

Menurut sumber informasi media, Pungutan liar tersebut terungkap dalam Chatingan Via WhatsApp bersama dengan seorang RT dilingkungan kelurahan yang sama.

Dalam chat tersebut, Oknum THL meminta imbalan kepada masyarakat yang akan mengurus surat domisili, dan akan membaginya sebagai biaya admin kepada lurah.

” ada beban biaya admin ya dalam pengurusan. Saya 50 ribu dan Lurah 100 ribu (Ada Depe admin ne, Bilang Pa dia Torang dua Lurah Punya, Karena Lurah Mo TTD, Kita So bilang Pa Lurah, Pa Kita 50 Pa Lurah 100)”, Tulis chat tersebut.

Hal ini dibenarkan masyarakat setempat. Menurut keterangan orang tua korban bernama Lenda, kejadian itu benar adanya.

” anak saya akan mengurus surat domisili, dan saya sarankan lapor dulu ke RT sesuai mekanisme, kemudian anak saya bilang kenal baik dengan RT tersebut, lalu anak saya minta tolong ke RT untuk melakukan pengurusan surat keterangan domisili ” Pungkasnya.

” kalau cuman 10 ribu atau 20 ribu biar jo nanti kita yang mo kaseh cuman for dorang Pe doi lelah. Mar karena 150 ribu yang dia minta melalui keterangan Via pesan WhatsApp 50 ribu untuk dia dan 100 ribu untuk Lurah, kita keberatan “, ucap Lenda Melalui Via Telepon WhatsApp, Sabtu (18/1/2025).

Sementara itu, Camat Maesa Welmi Kalangit mengaku tidak mengetahui praktek tersebut. Hanya saja sebagai kepala kecamatan selalu diingatkan agar tidak melakukannya.

” pungli di kantor lurah sampai dengan saat ini saya tidak tau, dan saya sudah sering bilang torang ini pelayan kalau ngoni mo minta doi ngoni pe salah,”kata Camat Maesa Welmi Kalangit.

Terpisah Lurah Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa Endalita Kansil, mengklarifikasi atas dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 150 ribu terhadap masyarakat pada saat mengurus surat keterangan domisili (SKD).

Menurutnya tidak ada pungutan untuk pengurusan surat tersebut, dan permintaan uang itu tidak melibatkan saya.

” Kami sebagai Pemerintah Kelurahan sudah pernah menyampaikan kepada THL, Pala dan RT, kalau ada masyarakat yang ingin mengurus surat-surat penting agar tidak meminta uang,” kata Lurah Endalita.

Lebih lanjut Endalita juga menjelaskan, dugaan pungutan dimulai dari pembicaraan antara ketua RT dengan THL yang berinisial SH, melalui Telepon. Karena mereka saling kenal dan mungkin terlibat candaan (Bakusedu).

” Ini THL dengan ibu RT baku sedu karena mereka berdua sudah saling kenal cukup lama dan sering baurus keperluan masyarakat di kantor Lurah. Kemudian Ketua RT itu tau tidak mungkin THL apalagi Lurah minta uang ke masyarakat sebanyak itu, terkait dengan pengurusan surat keterangan domisili.” Kata Lurah.

Meski demikian, THL berinisial SH sudah menghubungi via chat dan bahkan telpon Lurah meminta maaf karena sudah mencatut nama lurah dalam candaan.

” SH sudah minta maaf karena sudah membawa nama Lurah di Chat tersebut, bahkan dibuli di Medsos. Dan Saya selaku Lurah sudah memberikan pemberitahuan di grup kelurahan BB1 untuk memperjelas, bahwa saya tidak pernah meminta uang ke masyarakat dan tau apa-apa soal berita lagi viral ini, dan semoga ini jadi pembelajaran berharga buat semua dan berikut nda akan terjadi lagi,” Tutup Lurah Bitung Barat 1. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *