Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana

Berita Utama, Tomohon7355 Dilihat

TOMOHON KOMENTAR – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa AKP Dadang, Kabag Ops Polres Solok Selatan, akan dipecat dan diproses pidana menyusul insiden penembakan yang terjadi di Polres Solok Selatan.

Kapolri memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami motif di balik aksi brutal tersebut.

“Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi, dan saya minta untuk mendalami motifnya,” ujar Kapolri usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Kapolri menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku, tanpa memandang pangkat atau jabatan. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Untuk itu, Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Sumbar dalam proses penyelidikan.

“Apabila motifnya mencederai institusi, saya minta siapa pun pelakunya, apapun pangkatnya, ditindak tegas. Tidak perlu ragu-ragu. Proses secara etik harus dilakukan, dan jika pelanggaran tidak bisa ditolerir, tindak secara pidana,” tegas Kapolri.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa Divisi Propam Polri telah diturunkan untuk mengawal proses penyelidikan dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam penanganan kasus ini.Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat dini hari (22/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB di Polres Solok Selatan.

Pelaku, AKP Dadang, melepaskan tembakan yang mengenai wajah korban, AKP Ryanto, tepat di bagian pelipis dan pipi. Korban tewas di tempat akibat luka tembak tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, dan institusi Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *