MANADO KOMENTAR-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024-2029 mengikuti orientasi yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Orientasi ini benar-benar sangat bermanfaat untuk kami, terlebih saya,” ujar Lois Carl Schramm di lokasi kegiatan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu (2/10/2024) malam.
Ada banyak regulasi yang harus dipahami oleh anggota DPRD, di antaranya fungsi, tugas, wewenang serta alat kelengkapan DPRD. Selain itu, tata tertib DPRD, hingga hak dan kewajiban anggota DPRD.
“Makanya kami harus menyesuaikan diri dengan apa yang disampaikan.Apalagi anggota DPRD Sulut sekarang ini yang baru lebih banyak. Jadi sangat perlu dibekali materi seperti ini,” kata legislator Dapil Manado ini.
Diketahu, dari laporan BPSDM Kemendagri, ada beberapa hal yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan orientasi.
Yakni UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah, PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Tata Tertib DPRD.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2024 tetang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD.
Dan Surat Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 Hal Pelaksaan Orientasi Bagi Anggota DPRD Provinsi.
Tujuan orientasi adalah proses pengenalan tugas, fungsi dan wewenang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bertujuan, satu meningkatkan pemahaman atas tugas fungsi wewenang DPRD, meningkatkan wawasan kebangsaan dan meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik dan menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPRD.
Adapun materi yang diberikan, seperti wawasan kebangsaan yang dilantasi oleh Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, sistem pemerintahan di Indonesia, penguatan dan penegakan aturan Perundang-undangan, fungsi tugas wewenang serta alat kelengkapan DPRD.