BITUNG KOMENTAR, Hengky Honandar/Randito Maringka dan Geraldi Mantiri/ Erwin Wurangian resmi mendapatkan legitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung, untuk mengikuti kontestasi Pilkada Walikota/Wakil Walikota Bitung.
Hal ini dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung sebagai penyelenggara pesta Demokrasi, menyelesaikan rapat pleno tertutup, terkait penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024, di Gedung KPU Bitung, Minggu, (22/9).
“ sudah ditetapkan sesuai dengan Berita Acara Nomor 192/PL.02.2-BA/7172/2/ 2024, rapat ini digelar di Kantor KPU Kota Bitung dan berlangsung pada hari Minggu, 22 September 2024’.”,
“ Penetapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 120 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota “, Kata Ketua KPU Bitung Desly Sumampouw, kepada media.
Dijelaskannya, pleno telah menetapkan calon Walikota dan Wakil, Hengky Honandar, SE, dan Randito Maringka, yang diusulkan oleh gabungan partai politik PAN, Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia.
Gabungan partai pendukung tersebut memperoleh total suara sah DPRD Kota Bitung pada Pemilu 2024 sebesar 60.660 suara.
Sama halnya dengan Penetapan Calon Walikota dan Wakil, Geraldy Matias Efraim Mantiri, SE, dan Erwin Philips Wurangian, yang diusulkan oleh gabungan partai Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kedua partai pengusung memiliki total perolehan suara sah sebesar 53.724 suara. Yang secara regulasi memiliki hak mencalonkan paket Walikota dan Wakil Walikota.
Desly mengakui selama tahapan pemenuhan syarat, ada tanggapan masyarakat pada rentan tahapan 15-18 September 2024. Tanggapan itu ditujukan kepada salah satu pasangan calon.
“Kami tidak bisa menindaklanjuti, karena tidak sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya para pasangan calon akan mengambil nomor urut pada tahapan selanjutnya” Tutur Desly. (**).