AMURANG KOMENTAR: Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan,yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Amurang. Kamis, (19 /09/2024).
Sebagai pengisi materi dalam pelaksanaan sosialisasi ini adalah hakim Pengadilan Negeri Amurang,Dessy Balaati, S.H.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada petugas informasi dalam memberikan pelayanan informasi di Pengadilan Negeri Amurang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kebijakan baru yang diatur dalam SK KMA tersebut.
Pada sosialisasi tersebut Dessy Balaati, S.H. menjelaskan bahwa penerapan standar pelayanan informasi publik ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pengadilan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel.
“Dengan adanya standar ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terutama Pengadian Tinggi Banda Aceh semakin meningkat,” ujarnya.
Ditambakanya,Materi sosialisasi mencakup penjelasan mengenai hak-hak publik atas informasi, jenis-jenis informasi yang dapat diakses, prosedur permohonan informasi, serta kewajiban pengadilan dalam menyediakan informasi yang transparan dan tepat waktu.
“Selain itu, juga dibahas mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi jika terjadi ketidakpuasan dari pihak pemohon informasi.”ungkap Balaati.
Ketua pengadilan Amurang,Junita Beatrix Ma’I, S.H., M.H Mengatakan pelayanan informasi publik yang lebih baik, sehingga dapat mendukung terwujudnya sistem peradilan yang transparan dan akuntabel.
“Pentingnya keterbukaan informasi adalah untuk menunjang pelayanan kepada pihak lain yang memerlukan informasi mengenai satuan kerja.”ungkapnya.
Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya Jawab.
Turut hadir kepala Pengadilan Amurang,Junita Beatrix Ma’I, S.H., M.H.
Wakil pengadilan Amurang Christyane P. Kaurong, S.H.,M.Hum
Dessy Balaati, S.H (Hakim)
– Komisioner penghubung KY
– perwakilan Ombudsman
– perwakilan dari sekretariat Daerah
– Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Minsel.
– Perwakilan dari Polres Minsel
– Perwakilan dari BFI Finance
– Perwakilan dari FIFGROUP
– Perwakilan dari UNIMA
– Perwakilan dari BSG
– dari BSI Cab Manado
– BRI KCP Amurang
– Insan pers
– POSBAKUM PN Amurang. (Dotu)