“Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional 2024: Wali Kota Tomohon Ajak Anak Binaan Raih Masa Depan Cerah”

Tomohon79 Dilihat


TOMOHON KOMENTAR – Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk SH, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Ibu Masna J. Pioh, S.Sos, menghadiri acara Penyerahan Remisi bagi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Aula LPKA Kota Tomohon. Selasa (23/07)

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Beliau menegaskan pentingnya Hari Anak Nasional yang tahun ini mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan enam subtema yang mencakup berbagai aspek penting dalam perlindungan dan pengembangan anak.

Hari Anak Nasional tahun 2024 ini menandai peringatan ke-40 dengan tema yang mencerminkan komitmen negara untuk melindungi dan mengembangkan anak-anak Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPA) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mengubah pendekatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dari konsep pemenjaraan menuju keadilan restoratif dan diversi.

Pendekatan ini bertujuan membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Setiap anak harus mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental agar kelak menjadi pribadi matang dan berkarakter.

Pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Anak Nasional ini diberikan sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk memastikan tumbuh kembang anak yang optimal. Pada tahun ini, total 1.138 anak binaan menerima pengurangan masa pidana, terdiri dari 1.105 anak yang menerima Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional I (PMP HAN I) dan 33 anak yang menerima Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional II (PMP HAN II).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon juga mengajak semua pihak untuk tidak melabeli anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai mantan penjahat kecil, melainkan sebagai calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Jumlah anak binaan yang memperoleh pengurangan pidana adalah sebagai berikut: Remisi Pertama 1 bulan diberikan kepada 22 anak, 2 bulan kepada 4 anak, 3 bulan kepada 5 anak, dan 4 bulan kepada 2 anak. Remisi Kedua 1 bulan diberikan kepada 1 anak yang akan keluar dari LPKA pada tanggal 23 Juli 2024. Total anak yang memperoleh remisi berjumlah 34 anak binaan.

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat dan tamu undangan, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bpk. Aris Munandar, Bc.IP, S.Sos, M.Si, serta perwakilan dari berbagai instansi dan komunitas. Semua pihak sepakat untuk terus mendukung anak-anak binaan dalam menggapai masa depan yang lebih cerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *