“Tragedi di Minahasa: Polres Tomohon Amankan Terduga Pembunuh dalam Kasus Penganiayaan Fatal”


TOMOHON KOMENTAR – Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian di Desa Senduk Jaga 3, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Insiden tragis ini terjadi pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, di rumah Keluarga Rampengan – Wenas.

Terduga pelaku, FJ alias Ferdy (63 tahun) yang beralamat di Desa Senduk Jaga Dua Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, diamankan pada Kamis, 25 April 2024, pukul 10.00 WITA, di ruas jalan Desa Lolah Dua, Kecamatan Tombariri Timur, saat berada dalam kendaraan umum dari Tomohon menuju Tanawangko.

Korban dari kejadian ini adalah Julius Rampengan (59 tahun), seorang petani, yang tinggal di Desa Senduk Jaga 3, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Menurut keterangan dari Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan memukul menggunakan sebatang kayu. Pelaku mengambil kayu tersebut dari kolong rumah korban dan memukulkan sebanyak tiga kali ke arah kepala korban.

Alasan di balik aksi kekerasan ini diduga terkait perselisihan kepemilikan rumah antara korban dan terduga pelaku, yang juga memiliki hubungan ipar.

Diketahui Terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa sebatang kayu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan berhasil diamankan.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dapat dikenakan pidana penjara hingga lima belas tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *