Manado,KOMENTAR.CO.ID-Lewat kesepakatan dalam Akta Perdamaian Nomor 18 tertanggal 22 Oktober 2026, akhirnya Persoalan pinjaman yang melibatkan Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene, berakhir damai.
Hendrik Mamuaya, Johny Runtuwene, dan Notaris Tessar Brandy Soewarno, SH, MKn. melakukan penandatanganan Akta Perdamaian Nomor 18, Kamis (22/10/2026).
Penyelesaian persoalan tersebut pun difasilitasi Wenny Lumentut, dan disaksikan James Sumendap serta Wenny Lumentut.
“Semua sudah Clear,”ujar Wenny Lumentut.
Jadi dengan tercapainya perdamaian tersebut, tidak ada lagi tuntutan perdata maupun pidana terkait persoalan yang dimaksud.
Berawal dari Persoalan Pinjaman
Sebelum mencapai kesepakatan, persoalan ini mencuat melalui surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum Hendrik Mamuaya kepada Johny Runtuwene.
Dalam surat Somasi I tertanggal 13 Oktober 2026, kuasa hukum Danie Dolvie Kauntu dan Dirk Tolu menguraikan persoalan pinjaman yang disebut didasarkan pada kuitansi tertanggal 8 Desember 2015.
Surat tersebut mencantumkan nilai pinjaman sebesar Rp10 miliar. Pihak pemberi somasi juga mempersoalkan pengikatan jual beli sebidang tanah di Tomohon yang, menurut surat itu, belum terealisasi atau beralih kepada pihak kliennya.
Selain pokok pinjaman, surat somasi tersebut memuat perhitungan bunga sebesar Rp200 juta per tahun selama 11 tahun, dengan total Rp2,2 miliar.
Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai tuntutan yang dicantumkan mencapai Rp12,2 miliar.
Pihak pemberi somasi memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam untuk penyelesaian tuntutan dan menyebut kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tidak diselesaikan.
Kesepakatan Dituangkan dalam Akta Perdamaian
Penyelesaian pada 22 Oktober 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam persoalan tersebut.
Kesepakatan para pihak dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 18 yang dibuat di hadapan Notaris Tessar Brandy Soewarno, SH, MKn.
Wenny Lumentut menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tidak ada lagi tuntutan perdata maupun pidana.






