Kawal Nasib 4 ABK Hilang diperairan Bali, Michael Jacobus Pastikan Hak Keluarga Ahli Waris Terpenuhi

Trey Berhimpong S.H dari LBH Misio Justitia Mendampingi Pihak Keluarga

BITUNG KOMENTAR – Meski masih dalam proses pencarian oleh Basarnas, namun hak keluarga ahli waris 4 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Sanjaya 86 asal Bitung yang dinyatakan hilang sejak (01/08/03) diperairan Bali, akan dipenuhi PT. Sentral Benoa Utama (SBU) sebagai pemilik dan Agen Kapal. 

Kepastian ini diutarakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Misio Justitia Adv. Michael Remizaldy Jacobus, S.H.,M.H, usai mengutus Tim Lawyer Trey Berhimpong S.H., mendampingi pihak keluarga ahli waris melakukan pertemuan bersama perusahaan (PT.SBU) di Bali (29/08/03). 

Jacobus kepada media menjelaskan, bahwa Lawyer LBH Misio Justitia Trey Berhimpong SH, telah menyelesaikan pendampingan yang diwakili 2 ahli waris pihak keluarga, dalam mediasi dan upaya fasilitasi perusahaan, Basarnas dan Aparat Hukum, terkait konfirmasi upaya pencarian ABK KM. Sanjaya 86.

Dalam mediasi, LBH Misio Justitia dan pihak perusahaan menyepakati beberapa hal, dan sebagian besar adalah menjamin hak ahli waris selama proses pencarian ABK tersebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 oleh Basarnas. 

Proses Mediasi (29/08/03).

“ LBH Missio Justitia dan salahsatu  tim lawyer Trey Berhimpong SH bersama perwakilan keluarga ke Bali telah bertemu perusahaan. Dan hak 4 ABK dan ahli warisnya tetap terpenuhi. kata Jacobus. Selasa (29/08)

Jacobus menambahkan, ada 6 point sepakat pihak keluarga dan Perusahaan. Salah satunya menunggu selama 3 bulan waktu pencarian, hingga dihentikan Basarnas. 

“ Pencarian terhadap ABK KM. Sanjaya 86 akan dihentikan, ketika Basarnas mengeluarkan surat resmi” Tegas Jacobus. 

Seperti diketahui, KM Sanjaya 86 dinyatakankan hilang sejak akhir july 2023 dengan membawa 16 orang. 11 orang dari Sulawesi Utara, yakni 5 diantaranya warga Bitung  dan 6 orang dari Kabupaten Talaud.

Adv. Michael Jakobus S.H., M.H. berharap, hasil ini akan menjadi komitmen bersama semua pihak. 

Berikut 6 Point Kesepakatan mediasi pihak keluarga dan  PT Sentral Benoa Utama. 

1. Semua ABK Sanjaya-86 Terdaftar dalam BPJS Ketenaga Kerjaan;

2. Pihak keluarga dan pihak Perusahaan sepakat akan menuggu selama 3 (tiga bulan) sampai ada surat dihentikannya pencarian dan atau surat hasil pencarian dari pihak BASARNAS.

3. Bahwa selama 3 Bulan Menunggu, Pihak Perusahaan akan memberikan Kasbon Gaji kepada pihak keluarga Sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah)/ Bulan dan akan di transfer ke rekening masing-masing keluarga dengan nama-nama sesuai dengan yang tertera do surat Kuasa;

4. Bahwa Nomor Rekening masing-masing keluarga akan dikirim kepada pihak Perusahaan melalui WA kepada Pak Ketut Widiarta;

5. Bahwa setelah jangka waktu 3 bulan selesai dan telah keluar surat dihentikannya pencarian dan atau surat hasil pencarian dari pihak BASARNAS, maka Perusahaan akan membantu segala bentuk pengurusan administrasi terkait proses Pencairan Asuransi/BPJS KT (JKK dan JKM);

6. Bahwa dalam proses menunggu sampai Asuransi/BPJS KT dicairkan, pihak Perusahaan akan tetap memberikan Kasbon gaji kepada keluarga selama 3 (tiga) Bulan. Jadi total 6 Bulan berjalan. ******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *