JM B-One
MANADO KOMENTAR-B-One Karouke & Bar sengaja tabrak Peraturan daerah (Perda) no. 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pariwisata khususnya jam operasional.
Hal ini diungkapkan langsung JM B-One Karaoke & Bar Manado bernama Adry
Dihadapkan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda kepariwisataan, disela-sela pembahasan Perda tentang Kepariwisataan di Ruang Parpurna kantor DPRD Manado siang hingga sore tadi.
Bahkan secara blak-blakan dia mengaku sengaja melanggar Perda karena menghormati pengunjung yang membludak setiap malam.
“Saya terpaksa harus sembunyi-sembunyi soal jam operasional. Meskipun sudah pukul 15, 30 subuh kalau pengunjung masih enak-enak didalam room saya tidak mungkin mengusir mereka,”ungkapnya.
Sayangnya Pansus yang dipimpin oleh Hengky Kawalo selaku Ketua Pansus tidak menanggapi jam operasional yang dilanggar pihak managemen B-One Karaoke & Bar.
Dengan begitu DPRD khususnya Pansus tentang kepariwisataan dianggap kalah di kandang sendiri.
Jose