AMURANG KOMENTAR – Di tahun 2022 ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membuka ling pelayanan baru yakni pendaftaran organisasi kemasyarakatan,(Orkesmas) secara online,
https://forms.gle/Gy1gjJdyH1JSewmd6 dan
Email: fashubkelembagaandan parpol@gmail.com
Dimana berdasarkan data,sudah ada puluhan ormas, di kabupaten Minahasa Selatan yang mendaftar dan yg telah melapor, kemungkinan masi banyak ormas-ormas yang belum tercover dan belum melapor ke pihak terkait yang belum terdata.
Kepala Kesbangpol Minsel Semuel Setho Slaat S.T, menjelaskan, pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sangat mendukung dan memudahkan ormas-ormas yang belum terdaftar agar supaya sesegera mungkin ke dinas terkait untuk proses pendaftaran yg tentunya mengacu pada undang-undang no16 thn 2017 yang mengatur sistem pendaftaran ormas secara resmi tentang organisasi kemasyarakatan.
“Hal tersebut untuk mengatur kewajiban ormas untuk memiliki surat keterangan terdaftar atau SKT yang dikeluarkan oleh kementrian dalam Negri yang difasilitasi oleh badan kesbangpol,Kecuali Ormas yang sudah berbadan hukum pusat yang dikeluarkan oleh kementrian hukum dan ham RI yang hanya memberikan informasi,laporan tentang keberadaan ormas itu didaerah di minahasa selatan lewat badan kesbangpol, dan tujuan daripada semua ini supaya diharapkan dapat memudahkaan koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah, sehingga kedepannya dapat diketahui apakah ormas-ormas yang ada masih berstatus aktif atau tidak,”jelas Slaat.
Ditambahkanya juga,Selain mempermudah pemantauan dan pembinaan terdaftarnya ormas yang ada juga untuk bertujuan agar bisa bersinergis dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah.”ucap Samuel Slat.
Sementara,Kabid fasilitas hubungan kelembagaan dan parpol,Maryoh Sangkoy,SE MM dibawa komando kepala Dinas Semuel Setho Slaat S.T menghimbau,Bagi Ormas Yang Belum Melapor
Bisa Langsung Mengisi Link
Yang Sudah Disiapkan Oleh Badan Kesbangpol.
“Dengan Catatan Dokumen yang Diminta Diisi melalui Pdf
Dan Untuk Pengambilan Surat Keterangan Melapor
Wajib Membawa Beberapa Dokumen yang Diminta
Untuk Informasi Lanjut Bisa Menghubungi
Email: fashubkelembagaandan parpol@gmail.com
WA:085656290869.”ujar Sangkoy.
PENDAFTARAN/PELAPORAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN KAB. MINAHASA SELATAN
note: untuk hardcopy dokumen pendaftaran maupun pelaporan dimasukan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nama dan foto yang terkait dengan Akun Google Anda akan direkam saat Anda mengupload file dan mengirim formulir ini. Alamat email Anda bukan bagian dari respons Anda.
Nama Organisasi Kemasyarakatan
*
Jawaban Anda
Alamat Lengkap Sekretariat
*
Jawaban Anda
Nomor Handphone/WA (KETUA)
*
Jawaban Anda
Nomor Handphone/WA (SEKRETARIS)
*
Jawaban Anda
Nomor Handphone/WA (BENDAHARA)
*
Jawaban Anda
PERSYARATAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
note : data yang dimasukan wajib dicentang
Surat Permohonan Kepada Bupati Minahasa Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar atau AD dan ART
Bidang Kegiatan dan Program Kerja
Susunan Pengurus
Fotocopy KTP, Biodata, Pas Foto dan Nomor Telepon Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
Surat Keterangan Domisili Sekretariat Organisasi Kemasyarakatan
Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan
Foto Sekretariat (Berwarna)
Foto Bendera Organisasi (Berwarna)
Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan atau Tidak Dalam Perkara Pengadilan
Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan
Surat Pernyataan Tidak Berfiliasi Secara Kelembagaan Dengan Partai Politik
Surat Penyataan Bahwa Nama, Lambang, Bendera, Tanda Gambar, Simbol, Atribut, dan Cap Stempel Yang digunakan Belum Menjadi Hak Paten dan/atau Hak Cipta Pihak Lain Serta Bukan Merupakan Milik Pemerintah
Surat Pernytaan Kesediaan atau Persetujuan Dari Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, dan/atau Tokoh Masyarakat Yang Bersangkutan, Yang Namanya Dicantumkan Dalam Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan
PERSYARATAN PELAPORAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
note : data yang dimasukan wajib dicentang
Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar atau AD dan ART
Bidang Kegiatan dan Program Kerja
Susunan Pengurus
Fotocopy KTP, Biodata, Pas Foto dan Nomor Telepon Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
Surat Keterangan Domisili Sekretariat Organisasi Kemasyarakatan
Foto Sekretariat (Berwarna)
UPLOAD BERKAS YANG DICENTANG DIATAS
note : dokumen dibuat dalam satu file jenis PDF ukuran maksimal 1 GB
jika file berukuran lebih besar bisa dikirimkan melalui
Email : fashubkelembagaandanparpol@gmail.com. (Dotu)