AMURANG KOMENTAR – Salah satu tanah milik negara di bukit Sasayaban kelurahan Buyungon kecamatan Amurang Minsel diduga menjadi objek mafia tanah.
Meski berstatus tanah negara dan tidak mengantongi akte jual beli dari pejabat pemerintah setempat, namun sejumlah bidang lahan di Bukit Sasayaban, Kelurahan Buyungon, kini memiliki sertifikat.
Kuat dugaan, para mafia tanah mulai memainkan perannya dengan menyegel sejumlah bidang lahan tersebut dengan sertifikat hak milik.
Salah satu pemilik lahan garapan di Bukit Sasayaban Sonny Sumual menuturkan, kalau ia bersama sejumlah warga lainnya telah memiliki ijin garapan dari pemerintah atas lahan-lahan yang ada.
Hanya saja yang mengherankan menurutnya, tanah yang ia garap selama puluhan tahun itu telah diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minsel.
“Aneh, kenapa kami yang garap selama puluhan tahun tapi telah ada sertifikat hak milik warga lain. Padahal tanah yang ada di Bukit Sasayaban itu adalah tanah milik negara. Dan kami mendapat ijin garapan sejak tahun 80-an.kenapa bisa ada sertifikat yang terbit secara tiba-tiba,”ucap Sumual. Rabu (27/04/2022) siang tadi.
Dikatakan Sumual, penertiban sertifikat tanah di Bukit Sasayaban itu sangat patut dicurigai.Tak ada akte jual beli maupun pengukuran serta prosedur teknis, namun seketika telah terbit sertifikat tanah hak milik.
“Iya memang, kami juga habis pikir kenapa bisa ada sertifikat sementara kami menduga kalau prosedur penerbitan sertifikat tidak dilalui dengan benar. Contoh saja tidak ada akte jual beli. Beli dari siapa dan siapa penjualnya. Kemudian tidak ada pengukuran yang melibatkan pemerintah setempat. Namun sudah ada sertifikat,” kata Sumual.
Sontak saja hal ini mendapat tanggapan dari elemen masyarakat setempat. Menurut tokoh masyarakat Minsel Johanis Frans, penerbitan sertifikat tanah terhadap sejumlah lahan di Bukit Sasayaban patut diusut tuntas.
Frans menduga, ada mafia tanah yang mulai memainkan perannya dengan menyegel lahan tanah dengan sertfikat hak milik.
“kami menduga ini ada mafia tanah sehingga semua ini bisa terjadi. Kalau memang penerbitan sertifikat yang ada cacat prosedur, silahkan diungkap habis hingga tuntas. Jangan biarkan mafia tanah merajalela hanya untuk kepentingan kelompok dan pribadi,Kami ingin semua dibongkar habis,”ungkap Frans kesal. (Dotu)