Kejari Bitung Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal

 

BITUNG KOMENTAR-Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari) musnahkan ribuan rokok ilegal. Puluhan ribu bungkus rokok ilegal itu merupakan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi ini salah satu kegiatan pemusnahan dari penyidikan tindak pidana dari penangkapan rokok ilegal. Yang dimusnahkan hari ini dilengkapi cukai palsu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung FrankinSon, Kamis (21/10/2021) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. 

Lanjut Kejari, tersangka JS (43) alias Jeferson Warga Kabupaten Minahasa Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Turut serta melakukan tindak pidana Cukai sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 56 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.3.541.108.480,(tiga milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Farnki Son ketika di wawancarai sejumlah wartawan.

Adapun barang bukti berupa : 

1. Hasil tembakau Merk NOUS yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 135 karton/80 slop 200 batang — 2.160.000 batang) 

2. Hasil tembakau Merk GLX yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 37 karton @ 80 slop @ 200 batang — 592.000 batang) 

3. Hasil tembakau Merk Plus yang dilekati dengan pita cukai paisu (Jumlah 30 karton @ 80 slop @ 200 batang — 480.000 batang) 

4. 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 0025000104674683

5. 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 821007443232282102 

6. 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 0525000096322368 

7. 4 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 62100395621222340

8. 1 (satu) berkas Dokumen Bill of Lading (B/L) Nomor. B/L 0421625202x 

9. 1 (satu) berkas Dokumen Delivery Order No. 0421625202x 

10. 1 (satu) berkas Dokumen Discharge Invoice No. NF/2102170010/BIT 

11.1 (satu) berkas Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekeningn032801000522563 atas nama YUSTUS PIRRI periode 03 Maret 2018 s.d. 30 Desember 2019 . 

12.1 (satu) berkas Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 005401123405500 atas nama Fernando Gilang Kevin Rogi periode 01 Januari 2019 s.d. 24 Februari 2021Tetap terlampir dalam berkas perkara: 

13. 1 (satu) unit Kontainer Ukuran 20 Feet No. SPNU2965933 

14. 1 (satu) buah Handphone Iphone X 256GB Nomor Seri GEWVX4KZJCL9bPETIKAN PUTUSAN Nomor 83/Pid.B/2021/PN Bit 

Diketahui, Terdakwa Jeferson George Steven Sondakh ditahan dalam tahanan rumah oleh:

1. Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2021 

2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan tanggal 23 April 2021 

3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Aprii 2021 sampai dengan tanggal 23 Mei 2021 

4. Penyidik sejak tanggal 24 April 2021 sampai dengan tanggal 23 Mei 2021 

5. Ditahan dengan status pehahanan Rutan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 17 Juli 2021 

6. Hakim Pengadilan Negeri bejaki tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 29 “Juli 2021 

7. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan tanggal 27 September 2021 Terdakwa didampingi oleh Mathilda.S.H, Udhin Wibowo, S.H,M.B.A, Paul Alexander Waisen, SH dan Juliandry Erick M.Jacobus.S.H, para Advokat pada Jacobus & Partners beralamat di Jl. Singkil satu lingkungan III No.47. Manado berdasarkan surat kuasa tertanggal 7 Juli 202, Pengadilan Negeri tersebut : setelah membaca dan seterusnya : Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa : Telah meneliti barang bukti. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *