Tim Intel Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kemenkop-UKM

JAKARTA KOMENTAR-Tersangka kasus korupsi pengadaan 8 unit elevator atau lift tahun anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) bernama Rini Yulianthie Fatimah ditangkap tim dari kejaksaan. Tersangka Rini saat ditangkap berstatus terpidana buron dalam perkara tersebut.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana yang merupakan DPO Kejari Jakarta Selatan dengan identitas Rini Yulianthie Fatimah, pekerjaan Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta/PT KIS,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel Odit Megonondo lewat keterangannya, Jumat (15/1/2021), sebagaimana di beritakan detiknews.

Dia ditangkap pada pagi hari ini, pukul 09.45 WIB, di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rini sebelumnya merupakan buron dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016 tanggal 8 Maret 2017

Selain itu, Rini dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 200 juta dikompensasi dengan yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta. Hukuman tersebut dijatuhkan terhadap perbuatan Rini dalam kasus itu, yang membuat kerugian negara sebesar Rp 17.430.534.091.

Perkara ini merupakan kasus lama yang ditangani jaksa. Selain Rini, pada 2015, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjerat 2 orang atas nama Samsul Bahri dan Kasyadi dalam perkara yang sama.(komentar.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *