MINUT KOMENTAR-Diduga melakukan penganiayaan secara bersama-samaterhadap rekan sendiri, dua remaja putri asal Kelurahan Sarongsong II ditangkap Timsus Waruga Polres Minahasa Utara.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/09/I/2021/Sulut/Res Minut/Sek Airm, pada hari Rabu, 13 Januari 2021 pukul 14.30 Wita.
Kejadian berawal saat korban bersama saksi akan pergi ke sebuah lokasi laundry, namun di tengah jalan di hadang oleh 2 terlapor.
Korban langsung dipukul di bagian bahu namun korban tidak membalas. Setelah kejadian tersebut, korban bersama saksi langsung mengantar pakaian ke laundri dan kembali pulang ke rumah.
Tiba-tiba datang para terlapor datang di rumah korban dengan maksud meminta maaf dan mengajak korban datang ke suatu tempat untuk meminta maaf atas peristiwa yang di lakukannya tadi.
Merasa ada niat baik dari terlapor, korbanpun mengikuti ajakan terlapor untuk pergi ke suatu tempat. Sampai di lokasi yang dimaksud, terlapor langsung menendang korban di bagian dada sehingga terjatuh di rerumputan, setelah terjatuh terlapor langsung memukul korban secara brutal.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Airmadidi. Kapolsek Airmadidi AKP Mardy Tumanduk membenarkan hal tersebut. “Saat ini terlapor masih dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Airmadidi, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Mardy.
Penulis: Jovan
Wartawan komentar.co.id Biro Minut