Soal Sanksi Bagi Masyarakat Yang Tidak Mau di Vaksin. Siapa Yang Benar, Kemenkumham Atau Wamenkumham

JAKARTA KOMENTAR-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan, aturan yang diterapkan kepada para penolak vaksinasi covid-19 di Indonesia hanya sebatas memberikan sanksi administratif. Sementara Wamenkumham Eddy OS Hiariej menyatakan bahwa bagi yang tidak mau divaksin akan dikenai sanksi pidana.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu menyatakan, sanksi tersebut bertujuan tak lain untuk mendorong publik untuk bersama-sama bersedia divaksinasi. Dengan begitu, herd immunity akan tercapai.

Menurut dia, ada disinformasi ihwal sanksi yang dimaksud oleh pemerintah. bagi penolak vansinasi covid-19. “Mohon untuk diluruskan. Sanksi administratif hanya untuk mendorong  masyarakat divaksinasi,” ulas Yasonna dalam keterangan persnya, seperti dilansir kompas.com Rabu (13/1).

Dalam hal ini, ia meminta pers di Indonesia memainkan peran dalam sosialisasi pentingnya vaksinasi covid-19 dan memerangi hoaks, serta disinformasi di media sosial. Saat ini, kata dia, media sosial perlahan menggantikan peran media mainstream.

Padahal, kebanyakan orang-orang di media sosial tidak memiliki kemampuan jurnalistik yang baik. Untuk itu, ia yakin pers di Tanah Air dapat melakukan pencerahan kepada masyarakat, guna kepentingan bangsa dan negara.

Ia berharap peran pers sebagai pilar demokrasi keempat betul-betul hadir menumpas berita bohong ihwal sanksi vaksinasi.

“Kita tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini karena sangat berbahaya sekali bila media sosial sudah dikuasai oleh hoaks dan media mainstream kehilangan esensinya,” tulis dia.

Sebelumnya, Wakil menkumham, Eddy OS Hiariej menyatakan, vaksinasi saat ini merupakan sebuah kewajiban bagi rakyat Indonesia.

Alasannya, sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, masyarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.

Oleh karena itu, vaksinasi yang merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk mendukungnya.

Sebagai suatu kewajiban, seperti yang tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Darurat Kesehatan, maka ada hukuman penjara dan atau denda bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 93 UU Darurat Kesehatan ini, bagi pelanggarnya akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama setahun dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta.(jose)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *