BITUNG KOMENTAR-Team Resmob Polres Bitung menangkap 3 pemuda yang merupakan pelaku pencurian di Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Ketiganya ditangkap karena mem-posting hasil curiannya melalui media sosial facebook.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/6/2020). Ketiga pelaku yang ditangkap adalah HK (16) alias Endro warga Girian Permai, JA (20) alias Male warga Girian Permai, ML (17) alias Mario warga Girian Permai.
Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin, S.Hut, SIK mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 426/VI/2020/Sulut/Res Btgl Tgl 15 Juni 2020. Yang mana korban RT melapor telah kehilangan barang berupa leptop merek HP berwarna hitam.
“Kejadian hari senin sekitar jam 14.00 wita tersangka Endro datang kerumah korban dan berhasil membobol rumah tersebut kemudian mengambil sebuah sebuah laptop merek Hp warna hitam yang pada saat itu terletak diranjang kamar setalah berhasil menjarah pelaku meninggalkan rumah tersebut, setelah itu Endro berkomunikasi dgn lelaki Male melalui aplikasi messenger dengan maksud menanyakan keberadaan lelaki Male dan dijawab oleh lelaki Male bahwa dirinya sedang berada dirumahnya selanjutnya tersangka endro pergi menuju kerumah lelaki Male. Sesampainya kerumah lelaki Male mereka berdua pergi menuju kerumah lelaki Mario yang berada di perum Amazing girian permai dan dirumah tersebut tersangka mengatakan kepada lelaki Male agar laptop yang dia curi dari rumah korban tersebut diposting dimedsos Facebook berita jual beli dan lelaki Male memposting laptop tersebut menggunakan akun Facebook milik dari lelaki Okta dan tak lama kemudian pembeli menanyakan dan menawarkan laptop tersebut dan setelah terjadi kesepakatan harga lelaki Male bersama dengan lelaki Eyang pergi ke kota manado untuk menemui pembeli yang dimaksud dan sesuai kesepakatan mereka bertemu di jalan ring road manado dan Laptop tersebut terjual dgn harga Rp.1.050.000. Setelah laptop tersebut terjual lelaki male dan lelaki eyang kembali ke kota bitung dan bertemu dengan lelaki Mario kemudian lelaki male mengambil uang hasil penjualan laptop tersebut sebesar Rp.100.000 dan lelaki Mario mengambil uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp.200.000 dan sisanya kemudian diserahkan ke tersangka endro sebesar Rp. 700.000. yg sdh menunggu bersama dgn perempuan Elsa didepan PT. Nutrindo,” ungkap Arifin berdasarkan pengakuan para pelaku.
Ketiga pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan, dan dari hasil penjualan yang berhasil disita ditangan ketiga tersangka oleh tim Resmob sebesar Rp.610.000 sisa uang lainya habis dipakai oleh tersangka untuk membeli miras dan rokok. Untuk pelaku Eyang masih dalam pengejaran oleh tim Resmob Polres Bitung.
“Para pelaku dan dua rekan mereka yang ikut diamankan di TKP kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Bitung. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun,” kata Arifin.