BAWASLU MINSEL MINTA KPU CORET NAMA PENDUKUNG BERSTATUS PNS PADA BALON PERSEORANGAN

PERSONIL BAWASLU MINSEL

AMURANG KOMENTAR-Dalam faktual syarat dukungan calon perseorangan jika ditemukan ada dukungan warga berstatus PNS, maka KPU diminta langsung mencoret nama pendukung perseorangan itu.
Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosei yang turut didampingi Eva Keintjem (Ketua) dan Franny Sengkey (anggota).

Dijelaskan ketiganya, dalam aturan sudah jelas memaparkan bahwa bila ditemukan ada dukungan warga bertatus PNS, maka langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara itu Kordiv Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE mengatakan, bahwa jika ditemukan adanya dukungan dari PNS untuk calon perseorangaan, akan dilakukan penanganan pelanggaran yang nantinya direkom ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem menjelaskan, bahwa dalam verifikasi faktual nanti PPL atau panwas desa disarankan untuk berkordinasi dengan PPS, agar Verifikasi faktual berjalan lancar.
Dia berpendapat bila diatur baik dari bawah maka persoalan faktual dukungan calon perseorangan ini akan berjalan lancar. Selain PNS dia juga mengingatkan agar hukum tua maupun perangkat desa tidak diperbolehkan memberikan dukungannya.(jose-adved)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *