BITUNG KOMENTAR-Sempat viral di media sosial facebook beberapa hari yang lalu vidio tindak pidana di muka umum yang dilakukan beberapa siswi bersekolah di salah satu SMP ternama Kota Bitung. Akhirnya terungkap dan dilakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Bitung pada hari Senin tgl 16 Maret 2020 jam 17.30 Wita. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/214/III/2020/Res-Btg, tanggal 13 Maret Januari 2020 dan surat perintah tugas penangkapan Nomor : SP.KAP/ /III/Reskrim/Res-Btg, tanggal 16 Maret 2020.
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Arifin S.Hut SIK menjelaskan, ketiga tersangka, NC (13) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa, sementara KM (13) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bitung barat satu Kecamatan Maesa, kemudian TP (12) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kakenturan satu, Kecamatan Maesa kota Bitung.
Diketahui kejadian terjadi di depan cafe Lucky Seven Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa kota Bitung pada Jumat 13 Maret 2020, sekitar jam 12.30 wita.
Akibat tindak kekerasan yang dilakukan 3 pelaku, korban FM (13) mengalami rasa sakit pada bagian tubuh belakang, dan pada bagian kepala, bahkan saat itu korban sempat terjatuh diatas aspal akibat pukulan dan tendangan ketiga pelaku.
Dari keterangan pengakuan, ketiga pelaku ini tidak menerima perkataan korban yang mengatakan bahwa pelaku NC adalah “Lonte”
“Kejadiannya berawal dari dalam sekolah bahwa pada hari Kamis 12 Maret 2020, sekitar 10.00 wita pelaku NC melewati ruang kelas korban FM, tiba tiba korban berkata kepada NC dengan kata kasar “LONTE ” namun NC tidak menanggapinya, dan berjalan terus, kemudian NC bertemu temanya KM dan memberitahukan perkataan yang dikatakan oleh korban, cerita inipun berkembang kepada pelaku TT, lalu ketiga pelaku ini langsung menemui korban FM dengan maksut menanyakan perkataan korban terhadap NC, namun korban mengelak, bahwa bukan dirinya yang mengatakan seperti itu, melainkan temanya, lalu ketiga perempuan ini langsung meninggalkan korban. Tak lama kemudian pelaku NC melihat status korban FM di facebook dengan kalimat “Besok baku bunuh di sekolah torang” hal itu kemudian ramai di story whatsApp teman teman ke tiga pelaku NC, KM dan TP. Keesokan harinya persis di depan cafe LS ketiga pelaku dan korban terlibat adu mulut, situasi semakin memanas ketiga pelaku ini kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata AKP Taufik Arifin S.Hut SIK Kasat Reskrim Polres Bitung, Selasa (16/03/2020).
Tak hanya itu, Tim Resmob juga menjemput ST (13) pelaku perekam video sekaligus memviral kejadian dimaksud, dirumahnya di Kelurahan Bitung Barat.
“Para pelaku kami jerat dengan pasal 170 Ayat 1 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegas Arifin. (Ivan)