BITUNG KOMENTAR- Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya DT alias Opi (19) warga Kelurahan Sagerat dan NM alias nope (17) warga Kelurahan Sagerat ini, berhasil ditangkap karena mencuri mesin pompa air dan lampu sorot di Kolam renang Dispora Pemkot Bitung, di Kelurahan Sagerat Weru dua Lingkungan IV, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh Feronica (38) warga Kelurahan Manembo-nembo karena aksi pencurian Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar jam 02:00 Wita
Berdasarkan laporan itu, Team Resmob Polsek Maesa di pimpin oleh IPDA Tuegeh D Darus S.Sos melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian diketahui pelakunya, namun keberadaan pelaku masih dilakukan pencarian.
Kemudian petugas mendapat informasi jika pelaku berada di Jalan Raya Desa Lilang Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara. Kemudian langsung meluncur untuk melakukan penangkapan.
Ketika akan ditangkap pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Setelah di introgasi kedua pelaku mengaku melakukan pencurian barang berupa mesin pompa air khusus kolam renang dan dua buah lampu sorot.
Selesai melakukan pencurian kemudian memfoto barang berupa pompa lalu menyembunyikan di pepohonan dan di tutup dgn rumput, keesokan harinya pelaku mencari pembeli dengan harga satu juta lima ratua ribu rupiah sambil menunjukan foto barang akan tetapi belum terjual. Kemudian barang curian 2 buah lampu sorot di jual kepada Mardi pekerjaan montir alamat Kelurahan sagerat dengan harga 125 ribu.
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK, melaluli IPDA Tuegeh D Darus S.Sos, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Subsider Pasal 362 Ayat (1) KUHP,”ujar Darus. (Ivan)