WOW…..GSVL-MOR NAIKAN SANTUNAN DANA DUKA DARI RP2 ,5 JUTA MENJADI RP5 JUTA

GSVL-MOR

MANADO KOMENTAR-Menjelang akhir masa jabatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado, DR GS Vicky Lumentut. SH. M.Si. DEA dan Mor D Bastiaan SE (GSVL-Mor) memberikan kado terindah untuk seluruh masyarakat kota Manado, dengan manaikan santunan dana duka dari Rp2. 500.000 menjadi Rp.5000. 000.

Selain menaikan santunan dana duka, GSVL-Mor, juga berjanji mempercepat pencairan santunan dana duka sehingga dapat diterima oleh keluarga yang sedang dirundung duka scepat mungkin.

“Menaikan santunan dana duka sudah menjadi tekad saya sebagai Walikota bersama Pak Wakil Walikota. Ini penting agar dapat membantu masyarakat kota Manado. Saya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah kelurahan hingga Kepala Lingkungan,  untuk secepat mungkin membantu proses pencairan dana duka itu, supaya benar-benar bermanfaat bagi keluarga yang sedang berduka. Sebaiknya dana duka itu diserahkan kepada keluarga sebelum jenazah dimakamkan,”kata GSVL, Senin (30/01/2020) di Manado.

Lanjut dikatakan GSVL, kenaikan santunan dana duka, adalah bentuk  perhatian Pemerintah kepada seluruh masyarakat kota Manado yang telah ikut bersama-sama mendukung berbagai program pemerintah, baik dibidang pembangunan, sosial dan kemasyarakatan, termasuk menjaga kerukunan di kota Manado.”Artinya santunan dana duka ini, berlaku untuk seluruh masyarakat kota Manado,”tandas GSVL yang juga Ketua P/KB Sinode Gmim ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Manado Frederik Tangkau mengatakan, kenaikan santunan dana duka bagi seluruh warga kota Manado, adalah program cerdas yang perlu diapresiasi.

“Ini adalah program yang cerdas dan sangat membantu warga kota Manado. Sebagai Anggota DPRD, saya tentu perlu mengapresiasi program ini. Semoga dengan adanya kenaikan santunan dana duka dari RP2. 500. 000 menjadi Rp5. 000.000, menjadi suka cita Iman bagi keluarga yang sedang dirundung duka,”kata Tangkau.(jose)

Berikut ini adalah dokumen pendukung untuk pencairan dana duka
1. foto copy Kartu Keluarga (KK),
2. Foto copy KTP
3. Foto copy surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
4. Kwitansi
5. foto orang yang meninggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *