DPRD BOLMONG DAN PANITIA KABUPATEN SEPAKAT PILSANG DESA INSIL BARU DAN DESA MUNTOI DIULANG

Totabuan5 Dilihat

BOLMONG KOMENTAR,.Senin (9/12/19) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Pemilihan Kepala Desa serentak beberapa waktu yang lalu, akhirnya mendapat solusinya.

Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan diruangan komisi I DPRD Bolmong, dihadiri oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Ketua Komisi I, Marten Tangkere dan para anggota Komisi I Wolter Barakati,Masri Masenge,I wayan Gede,Ramono Liangga,Teti Mamonto,Ketua Panitia Pilsang Kabupaten Bolmong yang juga sebagai Asissten I Pemkab Bolmong, Derek Panambunan, Kadis PMD  Ahmad Yani Damopolii, Kabid PMD, Isnaidin Mamonto dan Kabid Disdukcapil, dan perwakilan desa yang bermasalah diantaranya, Desa Muntoi, Desa Pomoman, Desa Insil Baru, Desa Popo Barat, Desa Gogaluman dan Desa Inobonto.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, semua yang di bahas dan dibicarakan pada hari ini, harus sesuai prosedur dan regulasi yang ada, sehingga bisa menemukan titik terang dan hasil yang dapat disepakati bersama.

“Harus dibahas bersama, agar dapat menghasilkan keputusan yang baik, kita bicarakan semuanya di sini, apa yang menjadi tuntutan para pelapor terkait kesalahan pelaksanaan Pilsang beberapa waktu lalu,” ucap Welty.

Rapat Dengar Pendapat ini berjalan cukup alot, dimana tuntutan dari masing-masing Desa yang menggugat meminta agar calon sangadi yang terpilih  tidak di lantik, karena terdapat beberapa kesalahan pada waktu Pemungutan Suara. Rapat kemudian diakhiri dan dilanjutkan di ruangan Ketua DPRD Bolmong untuk mengambil keputusan terkait RDP ini.

Ketua Komisi I, Marten Tangkere menuturkan, berkaitan dengan gugatan hasil Pilsang di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Bolmong. DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Tim Panitia Kabupaten, telah memutuskan dan menyepakati beberapa poin, di antaranya, ada dua Desa yang akan melaksanakan pemilihan kembali.

“Di poin pertama, ada dua Desa yang akan melaksanakan pemilihan kembali, yakni Desa Insil Baru dan Desa Muntoi. Ini dilakukan, karena memang terbukti bersalah dan Ketua Panitia Pilsang Desa Muntoi juga telah mengakui kesalahan dari Panitia,” beber Tangkere.

Dijelaskan juga kedua desa tersebut akan melaksanakan pilsang pada dua tahun yang akan datang, bersamaan dengan  desa-desa yang lain yang akan melaksanakan pilsang pada saat itu.

“DPRD Bolmong telah merekomendasikan kepada Tim Panitia Pilsang Kabupaten, untuk tidak melantik Calon Sangadi terpilih di dua desa tersebut, yakni Desa Insil Baru dan Desa Muntoi,” jelasnya.

Sementara, untuk poin kedua, Desa-desa penggugat lainnya, yakni Desa Pomoman, Desa Gogaluman,Inobonto dan Desa Popo Barat, disepakati akan dikaji kembali secara teknis oleh Tim Panitia Pilsang Kabupaten.

“Jadi, untuk beberapa desa tersebut, akan dikaji kembali secara teknis oleh Tim Panitia Pilsang Kabupaten, terkait status data pemilih,” tutur Tangkere.(val)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *