Tim Buser Polres Tomohon Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TOMOHON KOMENTAR – Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAA alias Romi (25) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 25 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WITA di dalam kamar rumah terduga pelaku di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri. Minggu (02/06)

Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 20.15 WITA di Desa Mokupa, setelah bersembunyi dan berpindah-pindah tempat sejak kasus dilaporkan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 26 Desember 2023 oleh ibu korban, GPM alias Pris (35), seorang karyawan swasta yang juga warga Kecamatan Tombariri. Korban, yang berinisial Mawar (14), adalah seorang pelajar yang juga berasal dari kecamatan yang sama.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, membenarkan bahwa Polres Tomohon melalui satuan Reskrim dan Tim Buser berhasil mengamankan terduga pelaku setelah terjadi kejar-kejaran. Terduga pelaku diketahui berusaha melarikan diri saat proses penangkapan, namun akhirnya berhasil diamankan berkat kesigapan personel Tim Buser.
Menurut keterangan dari terduga pelaku, antara dia dan korban tidak ada hubungan pacaran dan baru berteman selama kurang lebih satu minggu sebelum kejadian. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ibu korban, sebelum melakukan persetubuhan, terduga pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis cap tikus. Setelah itu, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan.
Terduga pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru saja bebas dari LP Papakelan Tondano sebelum kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *