BITUNG KOMENTAR-Jajaran Polres Bitung mengingatkan, penyebar berita bohong atau hoax, apa lagi yang menyangkut isu sensitif seperti menyebarnya virus corona bisa di pidana.
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK ketika dikonfirmasi mengemukakan, Polres Bitung telah memantau media sosial yang ada. Kedepan jangan sampai ada berita-berita bohong yang meresahkan masyarakat.
“Saya minta masyarakat khususnya warga Bitung agar jangan mudah terprovokasi berita-berita hoax yang beredar di medsos yang belum terkonfirmasi pihak berwenang. Masyarakat harus menjaga diri. Hendaknya berita dicek validitasnya dan jangan mudah menyebarkan di Medsos,” tandas Prabowo, Rabu (11/03/2020).
Berikut beberapa laporan Isu hoax yang beredar :