doto KM
MINUT KOMENTAR-Pertama kali terjadi di Sulawesi Utara, khususnya di Airmadidi, dimana pelaksanaan seleksi Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Minahasa Utara yang dilaksanakan di SD Inpres, Kelurahan Sarongsong I, Kecamatan Airmadidi terpaksa dibubarkan pihak kepolisian lantaran terjadi kerumunan yang sangat berpotensi terjadinya penyebaran c-19, alias melanggar protokol kesehatan.
Sesuai informasi pelaksanaan seleksi THL tersebut dimulai sejak pukul 08.30 Wita oleh Pemkab Minut. Namun karena membludaknya peserta yang di perkirakan mencapai tidak kurang dari 1.000 orang, pihak Polsek Airmadidi terpaksa mengambil tindakan tegas yaitu para pelamar.
Tidak hanya itu, sebagaimana diberitakan media lokal (KM), Plt Kepala BKPP Minut Marthen Sumampouw juga ikut dibawa ke Polsek Airmadidi untuk dimintai keterangan.
Sementara itu Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya melakukan hal itu, untuk menghindari kerumunan.
“Telah terjadi kerumunan masa, dan itu tidak boleh terjadi di masa pendemi c-19. Kita harus menjaga protokol kesehatan. Jadi pembubaraan itu disebabkan terjadi kerumunan,” tegas Rahakbau.
Ditambahkan Kapolres, Kepolisian tidak main-main dalam penegakan protokol kesehatan.
“Saya akan mendukung jika anggota saya bertindak seperti itu. Harusnya pendaftaran THL dilakukan secara bertahap sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang banyak,”tegas Kapolres.
Plt Kepala BKPP Marthen Sumampouw ketika berkali-kali dikonfirmasi melalui phonselnya belum bisa tersambung.
Jovan