MINSEL KOMENTAR – Biadab benar kelakukan lelaki CT alias Calvin (29) warga salah satu desa Kecamatan Modoinding. Pria ini tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 10 tahun hingga tiga kali. Kelakuan tidak manusiawi seorang ayah terhadap anaknya sendiri dibongkar istrinya.
Pelaku melancarkan aksinya diawali dengan modus menginmini uang Rp20 ribu kepada korban. Lalu melampiaskan birahinya itu di rumah mertuanya, pada 19 Maret 2022 lalu sekira pukul 10.00 WITA.
Aksinya itu diketahui istrinya saat memergoki pelaku tengah menggerahi putrinya. Melihat aksi tak senonoh itu sontak membuat sang istri langsung berteriak, adegan bejat tersebut terlihat pelaku itu sudah membuka celananya dan korban telah berbaring tanpa busana. Mendengar teriakan sang istri, para tetangga langsung pergi kerumah tersebut.
Pelaku saat itu, sempat kabur ke daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Moat, Kabupaten Bolmong Timur.
Kepala Satuan Reskrim, Polres Minahasa Selatan (Minsel) IPTU, Lesly Lihawa mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi cabul terhadap anaknya. Dua kali aksinya dilakukan di Modoinding satu kali di Manado.
“Saat ini pihak Polsek Modoinding telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku CT(29), ia telah mengakui perbuatannya yang sudah dilakukannya sebanyak 3 kali. dan yang melaporkan istrinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Minsel, Senin (11/04/2022) malam tadi.
Atas perbuatan pelaku, pelaku sendiri dikenakan pasal 81, pasal 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
“Perbuatannya ini, perbuatan berlanjut dan TKP nya berbeda-beda. Ada di manado dan 2 kali di Rumah orang tua di Modoinding. Untuk ancaman hukumannya, kita kenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman, 9 sampai 15 tahun penjara,” terangnnya. (Dotu)