PAW Anggota DPRD Sulut Berjalan Mulus, Dua Legislator Sulut, Farry Liwe Dan Nori Supit Sah

 

SULUTKOMENTAR – Akhirnya 2 jabatan anggota DPRD Sulut, yang lowong terisi, hal itu dibuktikan dengan digelar rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis 4/5.2023 sore, diketahui rapat paripurna pengucapan janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD kepada Farry Freyke Liwe dari PDIP menggantikan Jein Rende, yang mengundurkan diri, sementara  Norri Supit dari partai Nasdem menggantikan Almarhum Johny Panambunan.

Sandra Moniaga selaku Sekertaris DPRD Sulut, yang ditugaskan untuk membacakan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Silangen mengatakan, bahwa rapat paripurna ini, selain menutup masa sidang tahun 2022 juga membuka masa sidang tahun 2023, juga ada agenda pelantikan PAW antar waktu anggota DPRD Sulut yang baru.

“Berdasarkan SK Mendagri dan sesuai peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya tahun 2019-2024,” kata Fransiscus Silangen.

Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna.

Sesuai peraturan DPRD Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD pasal 115 ayat 1 menyatakan, anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan yang digantikannya dan atau berdasarkan usulan fraksi.

“Dengan demikian anggota DPRD saudara Farry Freyke Liwe sebagai anggota Komisi II dan saudari Norri Supit anggota komisi IV dan Bapemperda,” terangnya. (jv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *