SULUTKOMENTAR – Penyesuaian keungan regulasi hak protokoler dan keuangan 45 anggota DPRD Sulut dibahas Komisi I DPRD Sulut.
Ketua DPRD Sulawesi Utara dr.Fransiscus Andi Silangen, S.pB.KBD, Selasa siang (13/06/2023) menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait hak Protokoler dan keungan empat puluh lima (45) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat khusus bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diruang serba guna Kantor DPRD Sulut lantai tiga.
Fransiscus Silangen, menguraikan aturan terbaru terkait empat (4) pimpinan DPRD tidak lagi menggunakan kendaraan dinas, itu yang dibahas dalam rapat komisi 1 bersama BKAD dan BKD Provinsi. Semua sudah dijelaskan pihak BKAD,” kata ketua DPRD kepada awak media.
Dipastikan Silangen, bahwa DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus(Pansus) dalam waktu dekat dan akan melakukan pembahasan.
Begitu pula, kami juga melakukan pembahasan terkait Tenaga harian lepas, tutup suami dari Plt bupati kepulauan Sangihe ini.
Sementara itu kepala badan kepegawaian daerah provinsi Sulawesi Utara Clay Dondokambey mengiyakan pembahasan THL tersebut
Pimpinan DPRD sangat care dengan THL. Nasib mereka (THL), disesuaikan dengan regulasi, permintaan data, kmai sudah berikan, kan ini nasib mereka, kita tetap pekerjakan, kata Dondokambey.
THL didorong untuk ikut pengangkatan P3K. Saat ini sementara menunggu penetapan kelulusan dan penetapan nomor induk P3K. Yang pasti keberpihakan ODSK kepada THL luar biasa,” jelas Clay.
Hadir dalam rapat khusus ini diantarahnya Ketua DPRD Fransiscus Silangen, Pimpinan dan anggota Komisi 1 DPRD Sulut, Kepala BKD, Clay Dondokambey dan jajarannya, pihak BKAD Provinsi Sulut. (jv)